KENDARI, tirtamedia.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengingatkan warga tidak melakukan pembangunan di kawasan jalur hijau.
Pasalnya kata Asmawa, kawasan tersebut merupakan jalur dilindungi oleh undang-undang yang masuk dalam RT RW penataan ruang Pemkot Kendari.
Selain itu kata Asmawa, berdasarkan hasil audit Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI menyebutkan, tidak dibolehkan aktivitas baik pemukiman maupun pembangunan usaha.
“Karena di jalur hijau itu tidak dimungkinkan alias tidak dibolehkan adanya aktivitas rumah tangga kegiatan pemukiman termasuk perdagangan dan jasa,” katanya Senin (06/11/2023).
Asmawa juga menyampaikan warga atau masyarakat yang sebelumnya tinggal dan memiliki usaha di area tersebut untuk segera melakukan pembongkaran.
“Diingatkan secara prosedural ada namanya tindak administrasi. Diingatkan secara lisan secara tertulis untuk segera melakukan pembongkaran karena memang itu melanggar tata ruang,” ujarnya.
Asmawa menyampaikan terkait tindakan pemkot yang dilakukan sebelumnya kepada warga di kawasan tersebut bukan penggusuran melakukan penertiban.
Penulis : Husni Mubarak.