Kendari, tirtamedia.id – Sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditagih segera melunasi denda administratif karena melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Salah satunya PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Dilansir pemberitaan tempo.co, 10 Desember 2025, PT TMS yang beraktivitas di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra, sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajibannya sekitar Rp2,094 triliun.
Sementara Stargate Pasifik Resource, Adhi Kartiko Pratama, dan Putra Kendari Sejahtera, menerima penetapan denda masing-masing ratusan miliar rupiah, dan menyatakan siap membayar denda administratif tersebut.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).
Barita, mengungkapkan ada beberapa perusahaan tambang nikel meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya mulai puluhan miliar hingga belasan triliun rupiah. Perusahaan itu adalah Masdal, SBP, SPM, BMU, PSM, IAM, MAS, dan MOM.
Barita menegaskan, penindakan hukum menjadi opsi jika perusahaan tidak kooperatif.
“Kami juga mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan agar kooperatif dan dapat bekerja sama menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban dalam rangka kepatuhan kepada regulasi dan untuk memastikan proses ini dapat dijalankan,” tegas Barita, dikutip dari tempo.co, Sabtu (13/12/2025).
Hal ini merupakan langkah awal untuk menormalkan kembali tata kelola sumber daya alam. Sebab selama bertahun-tahun, korporasi dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan memadai. Dari upaya ini Satgas PKH menargetkan pemulihan kawasan hutan 4 hektare akhir Desember 2025.
Redaksi







