• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 19, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Penetapan Tersangka Bos PT Toshida, Asintel Kejati Sultra: Dua Alat Bukti Terpenuhi

September 29, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
140
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Asisten Intelejen Kejati Sultra, Noer Adi menanggapi pelaporan Kejati Sultra ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung oleh Muhammad Zakir Rasyidi selaku Kuasa Hukum Bos PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda.

Dalam pelaporan ke Jamwas, Zakir menganggap penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap kliennya itu cacat prosedur. Pasalnya, persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak masuk dalam persoalan materi pidana. Melainkan persoalan perdata dan administrasi negara. Tetapi, oleh Kejati Sultra seolah-olah dipaksakan masuk dalam objek perkara pidana.

Selain itu, dugaan adanya kriminalisasi terhadap kliennya juga tertuang dalam surat penetapan tersangka yang kedua kalinya. Pasalnya, oleh Kejati Sultra diduga hanya berdasarkan Sprindik penetapan tersangka yang lama yang telah di uji dalam praperadilan awal yang dimenangkan oleh kliennya.

Baca Juga

Kabel Listrik Menempel di Pagar SD Negeri 105 Kendari, Ancam Keselamatan Siswa

Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Kendari, Pedagang Mengaku Dipasok dari Grosir

Gakkum Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TWA Mangolo Kolaka

Sementara berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah pernah menang dalam Praperadilan dalam satu perkara itu masih bisa dilakukan sepanjang ada minimal dua alat bukti baru dan bukan alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan yang lalu.

“Tidak ada kriminalisasi dalam penegakan hukum oleh Kejati Sultra. Dalam kasus perkara PT. Toshida Indonesia sudah jelas dan nyata ada kerugian keuangan negara secara nyata hasil dari penghitungan auditor BPKP dan sudah ditemukan adanya  perbuatan melawan hukum,” kata Asintel Kejati Sultra, Noer Adi kepada tirtamedia.id, Senin 27 September 2021.

Mengenai aduan, lanjut Noer Hady, yang dilakukan oleh kuasa hukum Bos PT. Toshida Indonesia merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya pemerintah dalam memerangi korupsi. Tapi, pihaknya menghargai upaya yang dilakukan tersebut.

“Pengaduan ke Jamwas oleh kuasa hukum tersangka adalah sebagai bentuk perlawanan dari para koruptor atau istilahnya Corruptor Fight Back. Itu sudah lazim dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.

Dalam proses penetapan tersangka, lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan itu bahwa dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik sudah melalui proses yang matang. Artinya, apa yang menjadi tudingan kuasa hukum La Ode Sinarwan Oda tidak berdasar. Dua alat bukti diluar bukti yang sudah digunakan dalam praperadilan awal sudah terpenuhi. Sehingga penetapan tersangka sudah tidak ada masalah.

“Tim penyidik tidak mungkin gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pasti sudah terpenuhi 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tindakan hukum yg dilakukan tim penyidik telah memenuhi ketentuan KUHAP dan UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik tentu sudah ada kiat khusus (hadapi praperadilan jilid II),” tutupnya.

Penulis : Iman

Berita Terkait

Kabel Listrik Menempel di Pagar SD Negeri 105 Kendari, Ancam Keselamatan Siswa, Selasa (19/5/2026)

Kabel Listrik Menempel di Pagar SD Negeri 105 Kendari, Ancam Keselamatan Siswa

May 19, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Pagar SD Negeri 105 Kendari di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dipenuhi lilitan kabel...

Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Kendari, Pedagang Mengaku Dipasok dari Grosir, Senin (18/5/2026).

Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Kendari, Pedagang Mengaku Dipasok dari Grosir

May 18, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Rokok tanpa cukai mudah ditemukan di sejumlah kios kecil di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Berbagai merek...

Gakkum Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TWA Mangolo Kolaka. (Foto: Dok Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi)

Gakkum Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TWA Mangolo Kolaka

May 18, 2026
0

Makassar, tirtamedia.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, tetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan pembalakan liar di kawasan...

BMKG Sultra Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah Per 18 Mei 2026. (Foto: BMKG Sultra)

BMKG Sultra Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah Per 18 Mei 2026

May 18, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Prakirawan BMKG Sulawesi Tenggara (Sultra), merilis update peringatan dini cuaca per 18 Mei 2025, pukul 16.30 Wita....

Load More

BERITA LAINNYA

Dimediasi Kapolda Sultra, Pemkot Kendari Dapat Bantuan Oksigen dari PT VDNI

Dimediasi Kapolda Sultra, Pemkot Kendari Dapat Bantuan Oksigen dari PT VDNI

July 23, 2021
Terungkap Pelaku Pembunuhan di Kolut, Polisi Sebut Korban Dibunuh Suaminya

Terungkap Pelaku Pembunuhan di Kolut, Polisi Sebut Korban Dibunuh Suaminya

August 30, 2021

After Protest, China Presses Tesla To Improve Customer Care

May 16, 2021

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Kabel Listrik Menempel di Pagar SD Negeri 105 Kendari, Ancam Keselamatan Siswa
  • Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Kendari, Pedagang Mengaku Dipasok dari Grosir

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist