LASUSUA, tirtamedia.id – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan satu orang tersangka, atas tewasnya Fitriani Kadir (28) warga desa Ujung Tobaku, kecamatan Lasusua, Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat 27 Agustus 2021.
Kapolres Kolut, AKBP Wayan Riko mengungkapkan, pelaku tidak lain suami dari Fitriani Kadir bernama Rusman (34).
“Suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ujarnya via WhatsApp, Senin 30 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan itu, lantaran kesal mendapat penolakan saat meminta berhubungan suami istri dengan korban yang berasalan sedang datang bulan. Tidak hanya itu, pelaku juga kecewa karena korban sempat meminta diceraikan.
“Pelaku mengakui perbuatannya usai menjalani pemeriksaan di Polres Kolut pagi tadi. Pelaku juga mengaku alasan melukai dirinya sendiri, karena ingin bunuh diri usai menghabisi nyawa istri tercintanya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada 27 Agustus 2021. Pasangan suami istri (Pasutri) yakni Rusman dan Fitriani Kadir ditemukan bersimbah darah di dalam kamar penuh luka tusukan.
Korban Fitriani ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan Rusman dalam keadaan kritis dan langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) BLUD Rumah Sakit Djafar Harun Kolut.
Polisi yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tak menemukan tanda-tanda mencurigakan seperti kehilangan barang berharga atau sejenisnya. Polisi yang curiga Rusman menjadi dalang dalam peristiwa itu, langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil membuat Rusman mengaku.
Akibat perbuatannya, Rusman dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan serta pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







