KENDARI, tirtamedia.id – Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kamis (17/10/2024).
Perjanjian ini melibatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kolaka, Kejaksaan Negeri Konawe, dan PT. Antam, Tbk.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan sinergitas antara Kejaksaan dan PT. Antam, Tbk, sesuai dengan peran masing-masing.
Menurut Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kuasa untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara. Hal ini diperkuat oleh Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara.
“Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, diharapkan dapat terjalin kerja sama yang baik, sehingga PT. Antam, Tbk dapat memanfaatkan layanan hukum dari Kejaksaan dalam rangka memitigasi risiko hukum, tata kelola, serta penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, ” kata Hendro.
Nikolas D. Kanter, Direktur Utama PT. Antam, Tbk, menyampaikan bahwa BUMN, termasuk PT. Antam, menghadapi berbagai tantangan terkait tata kelola bisnis.
“Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan langkah konkret dalam mengelola dan memitigasi risiko yang dihadapi perusahaan, ” ujarnya.
Nikolas juga menegaskan pentingnya hubungan yang baik antara PT. Antam, Tbk dan pemangku kepentingan, dalam hal ini Kejaksaan.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, serta para asisten Kejaksaan Tinggi, Kajari Kolaka Herlina Rauf, Kajari Konawe Musafir Menca.(*)







