KONAWE, Tirtamedia.id – Ore nikel yang ada di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (BGUR) yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe diduga dicuri oleh penambang ilegal.
Kuasa Hukum PT PGWL dan BGUR, Didit Hariadi mengatakan, IUP dua perusahaan tersebut sudah ada sejak tahun 2009 dan 2013. Tetapi, pihaknya belum pernah menggarap lokasi tambang tersebut, sebab masih berstatus IUP eksplorasi dan masih dalam proses pengurusan untuk peningkatan menjadi IUP produksi.
Sayangnya, saat pihak perusahaan melakukan pengecekan lokasi PT PGWL dan BGUR, mereka menemukan sejumlah perusahaan melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Kami belum pernah menggarap lokasi kami itu. Tetapi tiba-tiba ada perusahaan lain yang menambang di tempat klien kami itu,” ungkapnya.
Didit menyebut, IUP PT PGWL dan BGUR memiliki luas 293 hektar, namun saat ini sekitar 50 hektar sudah digarap oleh penambang ilegal. Bahkan, para penambang ilegal itu bakal melakukan pemuatan ore nikel di lokasi mereka.
“Tentunya kami merasa dirugikan atas perbuatan oknum-oknum penambang ilegal. Ada sekitar empat bahkan lima perusahaan yang diduga menambang di lokasi kami itu,” bebernya.
Tak terima dengan kejadian itu, pihaknya mengadukan dugaan illegal mining tersebut di Polda Sultra. Aduan itu masuk, pada Senin (1/11/2021).
Sayangnya, sampai saat ini pihaknya masih menemukan sejumlah penambang ilegal yang melakukan aktivitas. Dia berharap, agar Polda Sultra benar-benar menindaklanjuti laporan tersebut dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Semua bukti-bukti dan surat-surat lainnya kami punya. Kita inginkan Polda Sultra segera menindaklanjutinya,” harapnya.
Dia menambahkan, penambang ilegal itu juga bisa dikenakan pidana tambahan sesuai Pasal 164 UU Nomor 3 Tahun 2020 yakni pelaku pidana pertambangan mineral dan batubara dikenai tindak pidana tambahan.
“Yakni merampas barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, merampas keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan mewajibkan pelaku membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana,” tutupnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, saat dikonfirmasi mengatakan, kedua belah pihak sudah bertemu dan akan diselesaikan.
“Mereka sudah bertemu dan akan mencabut laporannya,” katanya singkat via WhatsApp.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







