KONSEL, tirtamedia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) meringkus seorang pria diduga kurir pengedar narkoba berinisial KS (25).
Dari penangkapan yang dilakukan di sekitar Desa Amotowo, Kecamatan Landono, Konawe Selatan pada Senin (5/6/2023) Pagi, polisi menyita barang bukti 2 saset narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Sarnunga mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di sekitar Kecamatan Landono.
“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ” ujarnya
Dari hasil penggeledahan, awalnya petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0.56 gram yang tersimpan di dalam bungkusan plastik bening, 1 pipet, 3 Lembar uang seratus ribuan diduga hasil penjual narkoba.
“Tim kemudian melakukan pengembangan di Desa Langgapu. Disana, ditemukan 1 paket sabu-sabu beserta barang bukti lainnya,” ungkap Sarnunga.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Konsel dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Reporter : Dandy