KENDARI, Tirtamedia.Id – Pemerintah Kota Kendari menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 – 1444 hijriah berdasarkan kesepakatan bersama dengan kantor Kementerian Agama, Baznas, MUI dan Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
Ketetapan besaran zakat tersebut diputuskan melalui kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar di aula Kantor Wali Kota Kendari pada Rabu (29/3/2023).
Adapun besaran zakat dibagi menjadi empat klasifikasi, diantaranya bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras berkualitas premium sebagai makanan pokok sehari-hari maka diwajibkan membayar zakat sebesar 42 ribu rupiah per jiwa.
Kemudian bagi yang mengkonsumsi beras medium zakat yang dibayarkan sebesar Rp. 38.500 per jiwa, beras bulog Rp. 35.000 per jiwa dan bagi masyarakat yang mengkonsumsi non beras seperti sagu, jagung dan ubi sebagai makanan pokok besaran zakatnya sebesar Rp. 21.000 per jiwa serta untuk infaq ramadhan sebesar 20 ribu per Kepala Keluarga.
Sekretaris daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala menjelaskan zakat merupakan kewajiban bagi kita umat muslim sehingga pemerintah Kota Kendari lebih awal menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023.
“Kita tetapkan supaya bisa kita sosialisasikan dan kita berharap semua umat islam di kota kendari segera mengeluarkan kewajibannya sehingga ada kesempatan yang banyak bagi amil zakat untuk mendistribusikan kepada saudara-saudara kita yang berhak untuk menerima,” ungkap Sekda Kendari Ridwansyah Taridala.
Pemkot Kendari menghimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal sehingga bisa didistribusikan lebih cepat, merata dan bisa segera digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan.







