KENDARI, Tirtamedia.id – Pelaksanaan salat Idul Adha 1443 H telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni jatuh pada Minggu (10/7/2022).
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menyiapkan sekitar 100 titik yang akan menjadi lokasi pelaksanaan shalat Idul Adha yang tersebar sejumlah lapangan maupun masjid di Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, tidak ada larangan shalat Idul Adha di lapangan maupun di masjid. Namun, ia tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat kasus Covid-19 belum benar-benar hilang.
“Pelaksanaan shalat ied tidak ada larangan mau di masjid ataupun lapangan tetap jalan. Tapi diingatkan tetap menjaga protokol kesehatan, jika kondisi kurang fit lebih baik dirumah saja agar pelaksanaan salat tetap khusyuk dan terhindar dari penularan,” ujarnya.
Menyikapi pelaksanaan shalat Idul Adha yang memiliki dua versi yakni tanggal 9 dan 10 Juli 2022, Sulkarnain menghimbau agar masyarakat tidak saling memperdebatkan hal itu.
“Namun harus saling menghargai keputusan masing-masing. Tidak ada larangan, bagi masyarakat yang menyakini itu tanggal 9 silahkan, itu menjadi hak dan kemerdekaan dan itu dijamin undang-undang,” pungkasnya.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







