KONUT, tirtamedia.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Rabu (14/06/2023).
Bupati Konawe Utara, Ruksamin dalam rapat tersebut menyampaikan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara laporan keuangan Pemda Konut Tahun Anggaran 2022 berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Namun Ruksamin menyebutkan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Tenggara masih ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian dan fokus Pemda Konawe Utara untuk mengambil langkah perbaikan dan penyempurnaan.
“Ini menjadi suatu kebanggaan. Namun tentunya dengan penghargaan WTP bukan berarti laporan keuangan yang kita sajikan tanpa kekurangan dan kelemahan. Kami akan terus berupaya untuk mengeliminasi temuan-temuan pemeriksaan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” kata Ruksamin.
Dalam kesempatan itu Ruksamin menjelaskan realisasi pendapatan kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,39 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,09 triliun sehingga mengalami pelampauan atau peningkatan sebesar 26,64 persen.
Dimana peningkatan penerimaan tersebut disebabkan adanya penerimaan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pusat pada tahun 2021 yang baru diterima tahun anggaran 2022.
Bupati dua periode itu menambahkan pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 mampu mencapai sebesar 57,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 73,97 miliar, oleh karena itu perlu dilakukan rasionalisasi penetapan target PAD melalui pembentukan Perda pajak dan retribusi daerah yang baru.
“Hal tersebut untuk mengantisipasi berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima pada tahun mendatang serta berfungsi untuk mengurangi tingkat ketergantungan Fiskal terhadap pemerintah pusat,” tambahnya.
Ruksamin juga menjelaskan saat penyusunan APBD tahun 2022 yang tetap memperhatikan prinsip selaras yang telah ditentukan oleh undang-undang Seperti bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang infrastruktur publik serta Alokasi Dana Desa.
“Dalam penyusunan APBD tahun 2022 pemerintah Kabupaten Konawe Utara selalu memperhatikan belanja wajib dan pemenuhan belanja manda story spending yang bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah, kebijakan belanja yang telah diatur oleh undang-undang telah diprioritaskan seperti belanja Kesehatan sebesar 10 persen, bidang pendidikan 20 persen, bidang infrastruktur publik sebesar 25 persen serta alokasi dana desa sebesar 10 persen dari total APBD Kabupaten Konawe Utara,” jelasnya.
Ruksamin berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dapat menjadi bahan evaluasi terhadap laporan keuangan Konut, sehingga di tahun-tahun berikutnya dapat dilaksanakan dengan lebih akuntabel dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).