Kendari, tirtamedia.id – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari akhirnya menangkap seorang pria berinisial YY alias E (24), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Kabupaten Konawe Utara setelah sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula pada 15 Maret 2023 di Lorong Iklas, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pelaku yang diketahui adalah kakak dari pacar korban, ES (16), melakukan tindakan asusila di sebuah kamar kos. Berdasarkan laporan dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, kejadian berawal ketika korban bersama pelaku berada di dalam kamar kos. Pelaku kemudian mengunci pintu dan mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak.
“Pelaku kemudian memaksa dengan membanting korban ke tempat tidur dan menindih tubuhnya, sebelum akhirnya menyetubuhi korban secara paksa,” jelas AKP Nirwan Fakaubun. Rabu (2/9/2024).
Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku meninggalkan kamar kos. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Kendari pada hari yang sama, namun pelaku melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari penangkapan.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motifnya, yakni tidak mampu menahan hawa nafsu. Pelaku menggunakan ancaman dan paksaan untuk memenuhi niat jahatnya terhadap korban.
YY alias E kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.(*)







