• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Sunday, October 26, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pelaku Persetubuhan Anak di Kendari Ditangkap Setelah Melarikan Diri ke Kalimantan

October 2, 2024
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ilustrasi Kekerasan

Ilustrasi Kekerasan

145
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, tirtamedia.id – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari akhirnya menangkap seorang pria berinisial YY alias E (24), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Kabupaten Konawe Utara setelah sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula pada 15 Maret 2023 di Lorong Iklas, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pelaku yang diketahui adalah kakak dari pacar korban, ES (16), melakukan tindakan asusila di sebuah kamar kos. Berdasarkan laporan dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, kejadian berawal ketika korban bersama pelaku berada di dalam kamar kos. Pelaku kemudian mengunci pintu dan mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak.

“Pelaku kemudian memaksa dengan membanting korban ke tempat tidur dan menindih tubuhnya, sebelum akhirnya menyetubuhi korban secara paksa,” jelas AKP Nirwan Fakaubun. Rabu (2/9/2024).

Baca Juga

Curi Helm di Parkiran Masjid Raudhatul Jannah Kendari, Seorang Pelajar dan 3 Rekannya Diamankan

Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Bombana, Pelakunya Suami Sendiri

Diplomat Kedubes Perancis Dijambret di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku meninggalkan kamar kos. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Kendari pada hari yang sama, namun pelaku melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari penangkapan.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motifnya, yakni tidak mampu menahan hawa nafsu. Pelaku menggunakan ancaman dan paksaan untuk memenuhi niat jahatnya terhadap korban.

YY alias E kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.(*)

Berita Terkait

Curi Helm saat Salat Jumat di Masjid Raudhatul Jannah Kendari, Seorang Pelajar dan 3 Rekannya Diamankan, Jumat (17/10/2025). (Foto: Istimewa)

Curi Helm di Parkiran Masjid Raudhatul Jannah Kendari, Seorang Pelajar dan 3 Rekannya Diamankan

October 17, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Seorang pelajar ditangkap setelah mencuri helm di parkiran Masjid Raudhatul Jannah, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,...

Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Bombana, Pelakunya Suami Sendiri. (Foto: Istimewa)

Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Bombana, Pelakunya Suami Sendiri

October 5, 2025
0

BOMBANA, tirtamedia.id - Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditemukan tewas bersimbah darah di belakang rumahnya di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara...

Diplomat Kedubes Perancis Dijambret di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa)

Diplomat Kedubes Perancis Dijambret di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

October 4, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Diplomat Kedubes Perancis dijambret di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelakunya berjumlah 2 orang sudah ditangkap Tim...

Diduga Aniaya Istrinya, Bos Salah Satu Perusahaan Tambang di Sultra Jadi Tersangka KDRT. (Foto: Ilustrasi)

Diduga Aniaya Istrinya, Bos Salah Satu Perusahaan Tambang di Sultra Jadi Tersangka KDRT

September 29, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Diduga aniaya istrinya, bos salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), MF,...

Load More

BERITA LAINNYA

Kampus UHO Bakal Beri Sanksi Guru Besar FKIP Terduga Pelaku Pencabulan  Mahasiswi

UHO Kokohkan Posisi Sebagai Kampus Berkelanjutan Terbaik Kedua di Wilayah Sulampua Versi UI GreenMetric 2024

December 19, 2024
Cek Kesiapan Pemilu 2024 Pemda Koltim Gelar Apel Gabungan

Cek Kesiapan Pemilu 2024 Pemda Koltim Gelar Apel Gabungan

November 21, 2023
Pemkot Kendari Dapat Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Pemkot Kendari Dapat Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

September 30, 2021

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Wakil Ketua PKK Butur Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pencegahan Stunting
  • Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist