KENDARI, tirtamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terima penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkue RI) melalui Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun 2020.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Arif Wibawa mengatakan, penghargaan ini diberikan kepada seluruh pemerintah baik kabupaten/ kota juga provinsi atas capaian WTP.
“Pada dasarnya pemerintah daerah yang sama-sama turut menjaga dan mengelola keuangan dengan baik, itu secara tidak langsung sudah mendukung laporan pengelolaan keuangan secara keseluruhan,
serta dianggap selaras dengan kebijakan pemerintah. Baik daerah maupun pusat,” ungkapnya, Kamis 30 September 2021.
Ia menyebutkan, indikator penilaian berupa temuan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh pihaknya bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setelah kami berkoordinasi dengan BPK dan melakukan investigasi terhadap temuan-temuan yang kami dapatkan di lapangan. Hasilnya di Kota Kendari temuannya sangat minor, baik itu nilai nominal maupun substansi yang di dapat oleh BPK,” ucapnya.
Sehingga, lanjutnya, pihaknya menyimpulkan tata kelola pemerintahan di Kota Kendari lebih baik dari kabupaten/ kota lain yang ada di Sultra.
Sementara, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengaku, penghargaan itu merupakan hasil dari usaha serta kerja keras seluruh jajaran Pemko Kendari. Ia berharap, dengan capaian itu, seluruh jajarannya di Pemkot Kendari terus berupaya memperbaiki dan membenahi kekurangan yang ada.
“Seperti yang sudah disampaikan tadi kemungkinan tahun depan standarisasi penilaian akan meningkat, tidak hanya level administrasi tetapi juga sudah sampai pada tingkat efektivitas kegiatan,” ujarnya.
Untuk diketahui, predikat WTP merupakan pernyataan profesional dari BPK yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi, atas kewajaran informasi dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria. Yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan undang-undang dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Penulis: HMH







