KOLAKA UTARA, Tirtamedia.id – Pelaku pembunuhuna di salah satu rumah makan di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap.
Pria yang diketahui berinisial DHN (29) ditangkap polisi di Desa Kalo, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolut, pada Rabu, (2/2/2022).
Kapolsek Batu Putih, IPTU Julius Pulung mengatakan, korban dan pelaku ternyata saling kenal. Tapi karena masalah utang piutang, pelaku nekat menganiaya rekannya itu.
“Jadi motifnya itu ternyata masalah utang antara korban dan pelaku,” ujarnya.
Julius menambahkan, usai diamankan oleh Polsek Batu Putih, pelaku langsung digiring ke Polres Kolut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Masih pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti (BB),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Gerhana tewas usai dibacok menggunakan sebilah parang oleh orang tak dikenal (OTK) di salah satu rumah makan yang ada di Kolut, pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 22.30 WITA.
Peristiwa itu terjadi, usai korban menyantap coto dan ingin membayar. Saat berencana pulang, korban yang berada di depan warung tiba-tiba didatangi OTK yang membawa sebilah parang dan langsung menganiaya korban hingga mengenai pipi sebelah kiri.
Korban sempat dilarikan di rumah sakit, sayangnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia.
Usai menganiaya korban, pelaku kabur dan melarikan diri. Aparat kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penulis: Herlis Ode Mainuru