KENDARI, Tirtamedia.id – Menanggapi rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan gelar perkara, terkait sengketa lahan pertambangan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dengan PT Citra Silika Mallawa (CSM), di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Seperti diketahui, pada Senin 19 Desember tahun 2022 lalu, Kompolnas RI telah menyambangi Polda Sultra untuk mengkonfirmasi adanya sengketa lahan perusahaan pertambangan antara PT GAN dengan PT CSM.
Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra, AKP Rahman mengatakan, rencana gelar perkara akan dilaksanakan di awal minggu kedua Januari 2023.
Hal tersebut, sesuai arahan dari Kompolnas RI untuk melengkapi keterangan saksi-saksi, serta alat bukti untuk digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan.
Sementara itu, mengenai IUP asli PT. CSM, kepada media Rahman menjelaskan hanya menerima salinan berupa foto copy, sementara untuk aslinya pihaknya belum menerima.
“Untuk IUP asli itu kami tidak punya, hanya foto copy saja,” ujar Rahman saat ditemui, Senin (9/1/2023).
Ia mengatakan telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi, termasuk Direktur PT. CSM, PT. GAN, Pemda Kolaka Utara, serta masyarakat.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Mengenai rekomendasi DPRD yang salah satu poinnya menghentikan aktivitas PT. CSM dalam rangka menjaga Kamtibmas, Rahman belum bisa bicara banyak. Sebab, rekomendasi tersebut belum diketahuinya.
“Rekomendasi itu belum sampai ke saya, nanti akan kami cari rekomendasi tersebut mudah-mudahan ada petunjuk,” ujarnya.
Terkait gelar perkara, sambungnya, nantinya akan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Irwasda, Propam, serta Bidkum.
“Sementara untuk pelapor serta terlapor, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan, apakah akan melibatkan mereka atau tidak. Namun biasanya, selama ini hanya internal dan eksternal saja,” tutupnya.
Reporter : Dandy