MUNA, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial AD warga di Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Muna, Rabu (6/4/2022).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, AD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang pria bernama La Ode Jefisra, pada Minggu (13/3/2022).
“Jadi pria inisial AD ini memasang 3 balok kayu di tengah jalan di Lorong Empang. Kemudian, korban bernama La Ode Jefisra melintasi area itu dan langsung menabrak kayu yang ada di tengah jalan. Korban mengalami kecelakaan dan meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah kejadian, AD tidak mau mengakui perbuatannya. Namun karena kerja keras personel Satreskrim Polres Muna dan anggotanya, tak sampai sebulan pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
“Ada 16 orang saksi yang diperiksa dan hasilnya AD ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Dari hasil introgasi polisi, pelaku mengaku meletakkan 3 balok tersebut agar pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi itu tak ugal-ugalan dan bisa mengurangi kecepatan kendaraannya. Sayangnya, balok kayu tersebut menelan korban jiwa.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini menegaskan, Polres Muna akan terus menindak para pelaku kejahatan baik secara sengaja dilakukan, tidak sadar maupun karena kelalaian.
“Semua aturan yang berlaku, kita tindak tegas,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







