KENDARI, Tirtamedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak pengajuan Praperadilan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LSO), Kamis (21/10/2021).
Penolakan tersebut menyusul, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang seseorang yang telah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang atau DPO untuk mengajukan praperadilan.
LSO sendiri sudah ditetapkan sebagai DPO beberapa hari lalu, usai mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali. Atas mangkirnya itu, PN Kendari menilai LSO tidak kooperatif terhadap kasus yang dia alami.
“Permohonan termohon Laode Sinarwan Oda tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal PN Kendari, Arief Hakim Nugraha.
Arief menambahkan, pihaknya akan bekerja keras untuk menggali lebih jauh keterlibatan oknum-oknum tertentu, dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Toshida Indonesia.
“Sesuai dengan aturan terutama KUHAP (Kitab undang-undang hukum acara pidana),” ujarnya.
Ia menegaskan, setelah praperadilan tersangka LSO, pihaknya akan lanjut ke proses pemberkasan dan menilai akan ada calon tersangka baru dalam TPK ini.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







