KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengantongi satu nama tersangka baru, dalam kasus gratifikasi pengadaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi mengatakan, untuk kasus pemberi dan penerima suap pengadaan RT PCR, pihaknya sudah melakukan ekspose dan menunggu penetapan nama calon tersangka baru.
“Sudah ada tersangka barunya, tapi saya belum bisa sebut namanya,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Dody menambahkan, pihaknya sedang menunggu instruksi dari pimpinan dan akan menyampaikan nama tersebut beberapa hari ke depan, baik dalam konferensi pers maupun dalam agenda lainnya.
Pihak Kejati Sultra menegaskan, bertambahnya tersangka baru dalam kasus tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi RT PCR, Kejati Sultra telah menetapkan 3 tersangka yakni dr. AAH, IW dan TGC. Ketiganya terbukti terlibat suap pengadaan alat RT PCR senilai Rp 3,1 miliar dari anggaran tak terduga tahun 2020.
Kejati menemukan adanya transaksi keuangan dari PT Genecraft Labs milik inisial TGC kepada dr. AAH melalui perusahaan swasta milik IW.
Motif suap tersebut adalah adanya fee sebesar Rp 431 juta yang akan diberikan oleh PT Genecraft Labs kepada Dinkes Sultra selaku pejabat pembuat komitmen (PKK).
Penulis: Herlis Ode Mainuru







