KENDARI, Tirtamedia.id – Pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial S (31) warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai teknisi motor itu diamankan Buser 77 di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 15.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku S diamankan polisi usai pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar.
“Orang tua salah satu korban mendapat informasi bahwa anaknya yang bernama AL (10) dicabuli oleh pelaku. Setelah menanyakan hal tersebut kepada anaknya, korban AL membenarkan bahwa dirinya telah dicabuli sekitar bulan Desember 2021,” ujarnya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, polisi juga membeberkan sejumlah fakta lainnya. Ternyata, S tak hanya mencabuli AL melainkan beberapa anak di bawah umur lainnya yakni inisial SE (8), NAR (8), dan LS (12).
“Para korban yang dicabuli oleh pelaku ini masih duduk di bangku SD dan SMP. Kejadian tersebut terjadi rentang waktu 2019-2021,” bebernya.
Untuk diketahui, aksi bejat pria tersebut telah meresahkan warga sekitar. Tetangganya bahkan orang tua korban geram melihat pelaku yang masih bebas berkeliaran.
Fitrayadi yang baru menjabat dua hari langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru