• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Novum Baru PB HMI, PT. Tiran Mineral Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan Hidup

November 2, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Novum Baru PB HMI, PT. Tiran Mineral Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan Hidup
151
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Tirtamedia.id – Satu demi satu dugaan borok PT. Tiran Mineral terkuak kepermukaan, sumber-sumber data dan informasi mulai memberanikan diri untuk membuka akses informasi kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba yang sampai saat ini terus istiqomah dalam menuntaskan amanah dari rujukan Program Kerja Ekspose Nasional Tata Kelola Energi, Migas dan Minerba periode september kemarin.

Setelah sebelumnya PB HMI menemukan sejumlah persoalan perusaan tersebut baik dalam proses penguasaan lokasi, dugaan praktek ilegal mining sampai pada dugaan penyerobotan lahan perusahaan tambang lainnya, sekarang pihaknya mendapati data dan informasi mengenai ihwal perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan hidup diantaranya studi kelayakan lingkungan dan Tempat Pembuangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS-LB3).

Hal tersebut disampaikan Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa dalam keterangan Persnya (2/11). Ia mengatakan bahwa pada Kenyataannya Dalam legalitas PT. Tiran Mineral terkait studi kelayakan lingkungannya diduga belum memenuhi syarat karena persetujuan kajian tehnis baik sifatnya diketahui atau dikeluarkan secara tertulis oleh Dinas Lingkungan hidup konut (DLH) belum dikantonginya.

Baca Juga

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

“Ini sangat fatal, bagaimana mungkin pelaku usaha wujudkan pengelolaan lingkungan yang baik, sementara tempat pembuangan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS-LB3) belum ada, bahkan belum bermohon”, bebernya

Ia menambahkan, bahwa rukun amdal sangat jelas dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 2 menegaskan bahwa ”Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan“, ketidakberanian PT. Tiran Mineral dalam mempublikasi seluruh dokumen perizinannya, utamanya perihal izin lingkungan hidup, telah menguatkan dugaan bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah melanggar aturan.

“Dosa perusahaan ini begitu kompleks, masalah sebelumnya belum selesai, masalah lainnya malah mulai terkuak. Perihal amdal, jangan sampai rukun ini tidak dijalankan. Ada petunjuk bahwa PT. Tiran Mineral sendiri tidak bermohon, dikarenakan memang tak selembar izin yang bisa diperlihatkan sebagai dasar persyaratan. Jika ini benar, maka ini sangat fatal jika dibiarkan”, Ungkapnya

Informasi lainnya, PT. Tiran mineral diduga telah melakukan kegiatan pertambangan pada bentang alam tanpa dokumen lingkungan, tentu ini merupakan sebuah pelanggaran besar. Apalagi jika legalitas perizinan hanya sebatas pertimbangan teknis (Pertek) dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk lokasi kawasan industri, sehingga jika pada faktanya ternyata ada kegiatan pertambangan, jelas ini sudah menabrak aturan.

“Perusuhaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan pertambangan pada bentang alam tanpa dokumen lingkungan, tentu ini merupakan sebuah pelanggaran besar. Apalagi ada petunjuk, jika legalitas perizinan hanya sebatas pertimbangan teknis (Pertek) dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk lokasi kawasan industri, sehingga jika pada faktanya ternyata ada kegiatan pertambangan, jelas ini sudah menabrak aturan”, Terangnya

Mantan Ketua Umum IPPMIK Kendari ini mendesak agar Adendum dokumen AMDAL harus benar-benar di teliti dan dikaji baik-baik oleh instansi terkait, jangan terkesan melakukan pembiaran atau kongkalikong degan perusahaan tersebut, kementerian atau instansi berwenang harus bertindak tegas. Ia kemudian mencontohkan Seperti halnya penindakan pada PT. GMS di Laonti yang dengan masalah serupa.

“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI bersama Dinas lingkungan hidup kabupaten Konut jangan terkesan melakukan pembiaran atau kongkalikong degan pengusahanya. Coba diberi perlukuan yang sama dengan PT. GMS dilaonti akar masalahnya sama, harusnya bertindak tegas jika perlu hentikan sementara kegiatan Tiran Mineral yang telah memporak-porandakan areal blok Waturambaha, jangan terkesan mandul”, tutupnya.

Penulis: Husni Mubarak

Tags: PT. Tiran Mineral

Berita Terkait

Kejati Sultra menyalurkan satu ekor sapi kurban ke Panti Asuhan Shabri Kendari, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa).

Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyalurkan hewan kurban di dua panti asuhan di Kota Kendari,...

Pasutri Ardi dan Dian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan penyiraman air panas yang dilakukan istri oknum polisi, Selasa (26/5/2026). (Foto: Istimewa)

Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan istri oknum anggota polisi ke Polresta Kendari,...

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Load More

BERITA LAINNYA

Kampanye Anti Korupsi, Kejati Sulawesi Tenggara di STIMIK Catur Sakti Kendari

Kampanye Anti Korupsi, Kejati Sulawesi Tenggara di STIMIK Catur Sakti Kendari

October 29, 2024
Capai 53 Persen, Pembangunan Kodim Bombana Diperkirakan Selesai Oktober 2021

Capai 53 Persen, Pembangunan Kodim Bombana Diperkirakan Selesai Oktober 2021

August 28, 2021
Pemda Koltim Distribusikan 130 Ton Beras CPP Tahap II Kepada 13 Ribu KPM

Pemda Koltim Distribusikan 130 Ton Beras CPP Tahap II Kepada 13 Ribu KPM

November 14, 2023

TAGS POPULER

Afirudin Mathara asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Kejati Sultra Berbagi Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan di Kendari
  • Pasutri Disiram Air Panas saat Tagih Utang ke Istri Oknum Polisi, Korban Lapor di Polresta Kendari

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist