• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Sunday, October 26, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Novum Baru PB HMI, PT. Tiran Mineral Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan Hidup

November 2, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Novum Baru PB HMI, PT. Tiran Mineral Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan Hidup
151
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Tirtamedia.id – Satu demi satu dugaan borok PT. Tiran Mineral terkuak kepermukaan, sumber-sumber data dan informasi mulai memberanikan diri untuk membuka akses informasi kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba yang sampai saat ini terus istiqomah dalam menuntaskan amanah dari rujukan Program Kerja Ekspose Nasional Tata Kelola Energi, Migas dan Minerba periode september kemarin.

Setelah sebelumnya PB HMI menemukan sejumlah persoalan perusaan tersebut baik dalam proses penguasaan lokasi, dugaan praktek ilegal mining sampai pada dugaan penyerobotan lahan perusahaan tambang lainnya, sekarang pihaknya mendapati data dan informasi mengenai ihwal perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan hidup diantaranya studi kelayakan lingkungan dan Tempat Pembuangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS-LB3).

Hal tersebut disampaikan Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa dalam keterangan Persnya (2/11). Ia mengatakan bahwa pada Kenyataannya Dalam legalitas PT. Tiran Mineral terkait studi kelayakan lingkungannya diduga belum memenuhi syarat karena persetujuan kajian tehnis baik sifatnya diketahui atau dikeluarkan secara tertulis oleh Dinas Lingkungan hidup konut (DLH) belum dikantonginya.

Baca Juga

Wakil Ketua PKK Butur Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pencegahan Stunting

Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii

Jelang Musda, La Ode Darwin Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sultra

“Ini sangat fatal, bagaimana mungkin pelaku usaha wujudkan pengelolaan lingkungan yang baik, sementara tempat pembuangan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS-LB3) belum ada, bahkan belum bermohon”, bebernya

Ia menambahkan, bahwa rukun amdal sangat jelas dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 2 menegaskan bahwa ”Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan“, ketidakberanian PT. Tiran Mineral dalam mempublikasi seluruh dokumen perizinannya, utamanya perihal izin lingkungan hidup, telah menguatkan dugaan bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah melanggar aturan.

“Dosa perusahaan ini begitu kompleks, masalah sebelumnya belum selesai, masalah lainnya malah mulai terkuak. Perihal amdal, jangan sampai rukun ini tidak dijalankan. Ada petunjuk bahwa PT. Tiran Mineral sendiri tidak bermohon, dikarenakan memang tak selembar izin yang bisa diperlihatkan sebagai dasar persyaratan. Jika ini benar, maka ini sangat fatal jika dibiarkan”, Ungkapnya

Informasi lainnya, PT. Tiran mineral diduga telah melakukan kegiatan pertambangan pada bentang alam tanpa dokumen lingkungan, tentu ini merupakan sebuah pelanggaran besar. Apalagi jika legalitas perizinan hanya sebatas pertimbangan teknis (Pertek) dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk lokasi kawasan industri, sehingga jika pada faktanya ternyata ada kegiatan pertambangan, jelas ini sudah menabrak aturan.

“Perusuhaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan pertambangan pada bentang alam tanpa dokumen lingkungan, tentu ini merupakan sebuah pelanggaran besar. Apalagi ada petunjuk, jika legalitas perizinan hanya sebatas pertimbangan teknis (Pertek) dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk lokasi kawasan industri, sehingga jika pada faktanya ternyata ada kegiatan pertambangan, jelas ini sudah menabrak aturan”, Terangnya

Mantan Ketua Umum IPPMIK Kendari ini mendesak agar Adendum dokumen AMDAL harus benar-benar di teliti dan dikaji baik-baik oleh instansi terkait, jangan terkesan melakukan pembiaran atau kongkalikong degan perusahaan tersebut, kementerian atau instansi berwenang harus bertindak tegas. Ia kemudian mencontohkan Seperti halnya penindakan pada PT. GMS di Laonti yang dengan masalah serupa.

“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI bersama Dinas lingkungan hidup kabupaten Konut jangan terkesan melakukan pembiaran atau kongkalikong degan pengusahanya. Coba diberi perlukuan yang sama dengan PT. GMS dilaonti akar masalahnya sama, harusnya bertindak tegas jika perlu hentikan sementara kegiatan Tiran Mineral yang telah memporak-porandakan areal blok Waturambaha, jangan terkesan mandul”, tutupnya.

Penulis: Husni Mubarak

Tags: PT. Tiran Mineral

Berita Terkait

Wakil Ketua TP-PKK Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ruskiana Rahman, buka kegiatan sosialisasi penanganan dan Pengelolaan Sampah melalui peningkatan PHBS, serta peran PKK mencegah stunting di Rujab Bupati, Jumat (24/10/2025). (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua PKK Butur Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pencegahan Stunting

October 24, 2025
0

BUTON UTARA, tirtamedia.id - Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruskiana Rahman,...

Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii. (Foto: Istimewa)

Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii

October 23, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id — Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), dikenal dengan alamnya yang subur dan masyarakatnya bergantung...

Jelang Musda, La Ode Darwin Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sultra, Kamis (23/10/2025). (Foto: Istimewa)

Jelang Musda, La Ode Darwin Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sultra

October 23, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), baru Bupati Muna Barat, La Ode Darwin yang...

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, Audiensi di BPH Migas Usulkan Penambahan Kuota BBM untuk Petani dan Nelayan, Selasa (21/10/2025). (Foto: Istimewa)

Bupati Muna Barat Audiensi di BPH Migas Usulkan Penambahan Kuota BBM untuk Petani dan Nelayan

October 21, 2025
0

JAKARTA, tirtamedia.id - Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, terus berupaya memperjuangkan kebutuhan dasar masyarakat di daerahnya....

Load More

BERITA LAINNYA

Kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan di Sultra untuk Pilkada Serentak 2024

Kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan di Sultra untuk Pilkada Serentak 2024

October 11, 2024
Tim SAR Evakuasi 4 Nelayan Usai Kapal Karam di Perairan Wakatobi

Tim SAR Evakuasi 4 Nelayan Usai Kapal Karam di Perairan Wakatobi

August 30, 2023
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Kendari Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Kendari Ditangkap Polisi

January 25, 2023

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Wakil Ketua PKK Butur Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pencegahan Stunting
  • Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist