KENDARI, tirtamedia.id – Persatuan Kepala Sekolah Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi kantor PTUN Kendari untuk menuntut keputusan pelantikan kepala sekolah yang dilakukan oleh Kadis Dikbud Sultra
Mantan kepala sekolah SMK 4 Konawe, Safruddin mengatakan, pelantikan yang dilakukan Dikbud Sultra bersama Gubernur dinilai tabrak aturan.
“Yang terjadi hari ini sangat aneh bahwa seorang guru SMA tiba-tiba dilantik menjadi kepala sekolah SMK, bahkan sebaliknya” ujar Safruddin pada Rabu (17/5/2023)
Sementara itu, Mantan Kepala Sekolah SMAN 9 Kendari, Aslan mengatakan, total keseluruhan kepala sekolah SMA/SMK/SLB yang dilantik beberapa waktu lalu adalah sekitar 140 orang.
“Tapi data yang kita ambil dari 17 Kabupaten/Kota kurang lebih 47 orang. Dan sampai saat ini yang melapor ke PTUN Kendari kurang lebih demikian 47 orang,” ungkapnya.
Menurutnya para kepala sekolah yang melakukan gugatan di PTUN Kendari menilai tidak rasional apa yang melatarbelakangi sehingga dilakukannya pergantian tersebut.
“Sampai detik ini kami tidak tahu apa kesalahan kami perbuat sehingga dilakukan pencopotan kepala sekolah,” jelasnya.
Menurutnya, pencopotan kepala Sekolah dilakukan oleh sepihak Kadis Dikbud Sultra tanpa ada alasan dilakukan pergantian kepala sekolah tersebut.
“Tidak ada, katanya berdasarkan asesmen tapi sampai detik ini asesmen kami tidak menerima,” ungkapnya.
Reporter : Dandy







