KONAWE, Tirtamedia.id – Seorang pria bernama Kaharuddin (29) asal Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi saat hendak berencana mengedarkan sabu di area tambang Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Faturahman melalui Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Abd. Kadir mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Poros Kendari- Konut, Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 21.30 WITA.
“Mau diedarkan di area tambang di Morosi,” katanya, Jumat (21/1/2022).
Awalnya, personel Dit Resnarkoba Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya peredaran sabu di lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan pengintaian dan melihat pelaku, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Sulta langsung menyergapnya.
“Dari tangan tersangka ditemukan 12 sachet narkotika jenis sabu seberat 12,44 gram. Barang bukti lain yang diamankan berupa 1 sachet kosong, 2 buah tisue kosong warna putih dan satu unit HP,” tambah Abd. Kadir.
Dari hasil introgasi polisi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara sistem tempel.
“Jika ada yang ingin membeli narkotika jenis sabu ini, tersangka langsung mengantarkan di rumah masing-masing pembeli,” bebernya.
Selanjutnya, tim membawa tersangka dan BB yang disita ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sulta guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







