• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, April 16, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Modus Mau Beli HP, Pria di Kendari Bawa Kabur Vivo saat COD

May 24, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketgam : pelaku dan barang bukti yang diamankan, Foto : Istimewa

Ketgam : pelaku dan barang bukti yang diamankan, Foto : Istimewa

145
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria berinisial MS (21) diringkus polisi, usai bawa kabur HP seorang wanita bernama Almawati (24).

Pelaku diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Balai, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (23/5/2022) pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kasus itu bermula saat pelaku memesan satu unit handphone merek Vivo kepada Almawati (24) dengan cara pembelian barang yang pembayaran dilakukan secara tunai atau COD.

Baca Juga

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

Korban dan pelaku pun bertemu di Jalan Kancil, Lorong Manggis, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, untuk melakukan transaksi sekitar pukul 10.00 WITA.

“Setelah bertemu dengan korban, pelaku berpura – pura mengecek handphone tersebut. Lalu langsung melarikan diri dengan sebuah motor Honda Beat warna orange bernomor polisi DT 6383 GF,” ungkapnya.

Polresta Kendari yang menerima laporan dari korban, langsung mengumpulkan bukti yang cukup dan mengerahkan tim Buser 77 untuk melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di kediamannya.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone dan unit motor. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus, Rabu (1/4/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

April 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Kos Pondok Widya 3, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua digagalkan personel Satresnarkoba...

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2014 di Wakatobi, dengan tersangka Anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita. (Foto: Dok Istimewa)

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

December 15, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014...

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari, Rabu (10/12/2025). (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

December 11, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Tertangkap mencuri, seorang pria diamuk massa di Perumahan Beringin Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara...

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari, Selasa (9/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari

December 10, 2025
0

Kolaka Timur, tirtamedia.id - Pencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pelaku ditangkap...

Load More

BERITA LAINNYA

KPU Wakatobi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, di Kantor KPU, Kamis (2/10/2025). (Foto: Istimewa)

KPU Wakatobi Tetapkan 82.431 Pemilih dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan III 2025

October 2, 2025
Polisi Kejar Dalang Penganiayaan Pasutri di Kolut

Polisi Kejar Dalang Penganiayaan Pasutri di Kolut

August 30, 2021

Here’s why AI will be crucial for future US electrical grid reliability

May 25, 2021

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • KKJ Nilai Aksi Kader NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra Ancaman Nyata Kebebasan Pers
  • Jaelani Tekankan RUU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Lindungi Lingkungan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist