KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pemuda berinisial EN (27) asal Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi, gegara miliki 45 paket plastik bening berisi sabu seberat 19,27 gram, Senin (27/02/2023).
EN diamankan di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari usai polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi sabu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan saat diamankan, pelaku mengaku menyimpan puluhan paket sabu di rumahnya yang berada di Lorong Kenari, Jalan Oikumene, Kecamatan Mandonga.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya kita menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan EN di dalam lipatan gorden,” ungkap Hamka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 klip sachet bening kosong, 2 buah sendok shabu beserta 1 HP android yang diduga dijadikan alat untuk melakukan transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka EN dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Husni Mubarak