KENDARI, Tirtamedia.id – Maraknya aksi kejahatan atau kriminal jalanan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam beberapa hari terakhir membuat warga resah dan takut.
Pasalnya dalam beberapa hari terakhir ini, tercatat aksi kejahatan jalanan berupa aksi pembusuran kerap dilakukan oleh sejumlah orang tidak dikenal (OTK) dengan menyerang warga yang tengah melintas.
Menanggapi aksi kriminal jalanan yang kerap terjadi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, M Saifullah Usman mendesak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Ini harus segera ditanggapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot), jangan sampai ada korban jiwa selanjutnya. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dalam beraktivitas,” ujarnya, Minggu (15/05/2022).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman menegaskan warga yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) akan dilakukan proses hukum paling lama 10 tahun penjara.
“Membawa senjata tajam tanpa izin bisa dipidana hukuman penjara 10 tahun, berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” tegasnya, dalam rilisnya yang dikeluarkan, Senin (16/05/2022).
Sebelumnya, pada Minggu 15 Mei 2022, aksi pembusuran OTK menimpa seorang pemuda bernama Syahril Rabbani (20) saat melintas di jalan Bunga Seroja Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, sekitar pukul 03.00 WITA.
Selain Syahril, pada hari yang sama aksi pembusuran OTK juga menimpa seorang wanita bernama Rosmiati (32), terjadi sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Made Sabara, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, tepat dekat resto McDonald’s Kendari.
Atas kejadian itu, korban bernama Syahril mengalami luka dibagian pinggang akibat busur yang menancap. Sementara Rosmiati hanya mengalami sobekan pada baju sebelah kanan bawah, beruntung anak busur tidak melukai tubuhnya.
Aksi pembusuran oleh sejumlah OTK yang terjadi dalam kurun waktu tidak lebih dari 24 jam itu, membuat pihak kepolisian bertindak cepat dengan melakukan patroli pengamanan.
Dalam patroli itu, polisi mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa sajam jenis badik. Keduanya di amankan di Jembatan Teluk Kendari (JTK) oleh Tim Buser 77 Kendari, dalam kondisi mabuk berat.
“Keduanya membawa sajam untuk memalak korbannya, meminta sejumlah uang untuk dibelikan minuman beralkohol,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Bila terbukti melakukan tindak pidana, keduanya akan dikenakan Pasal pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Husni Mubarak







