KENDARI, tirtamedia.id – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor Alfamidi kepada Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir kembali dilangsungkan. Rabu (15/11/2023) pagi.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kendari itu diwarnai aksi walk out Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika sidang berjalan, para jaksa yang tiba-tiba terlihat keluar meninggalkan sidang yakni Edwin Basler dan empat orang rekannya sesama JPU Muhammad Yusran, Ari Rahael, Anita Daud dan Zainuddin.
Saat ditemui wartawan, Edwin Basler beralasan keluar dari ruangan sidang karena tidak terima sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang sama saat sidang putusan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala.
Kata Edwin Ketua Majelis Hakim Nursinah tidak komprehensif dan profesional saat memimpin persidangan hal itu terlihat saat memutuskan atau memvonis bebas dua tersangka sebelumnya yaitu Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.
Dalam sidang vonis bebas kedua tersangka itu, Edwin menilai majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada JPU untuk bertanya soal sumber anggaran yang disalahgunakan mantan bawahan eks Walikota Kendari tersebut.
“Makanya, kami mengambil sikap itu. Sebelum itu pada 13 November 2023 kami pun sudah melapor majelis hakim ke komisi yudisial terkait dengan kode etik perilaku hakim,” sebut Edwin.
Lanjut Edwin sidang dimulai JPU sudah membacakan surat terkait permohonan pergantian pimpinan sidang atau Ketua Majelis Hakim atas nama Nursinah.
Edwin mengatakan bahwa dalam persidangan, pihaknya melihat ketua majelis sangat berpihak dan berkepentingan dalam perkara tersebut. Seperti dalam perkara Syarif Maulana saat JPU mempertanyakan ada uang yang mengalir kepada salah satu terdakwa. Majelis hakim membatasi dan tidak memberikan kesempatan pada Penuntut umum untuk bertanya terkait uang tersebut.
Majelis hakim saat itu mengungkapkan pertanyaan JPU bukan bagian dari dakwaan dan diarahkan untuk tidak melebar. Padahal, itu bagian dari pembuktian oleh penuntut umum untuk meyakinkan hakim bahwa ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan sebagaimana yang telah didakwakan.
” Sikap kami ini bukan tanpa dasar. Pasal 220 KUHP mempersilahkan penuntut umum meminta majelis hakim untuk mengundurkan diri dari persidangan. Makanya, kami mengambil sikap itu. Sebelum itu pada 13 November 2023 kami pun sudah melapor majelis hakim ke komisi yudisial terkait dengan kode etik perilaku hakim,” tambah Edwin.
Keputusan walk out tersebut akan menunggu sampai dengan adanya penetapan majelis baru untuk menetapkan hari sidang. Selama belum ada pergantian, JPU tidak akan menghadiri sidang terdakwa Sulkarnain Kadir.
Penulis : Husni Mubarak.