UNAAHA, tirtamedia.id – Seorang pria berinisial AY warga kabupaten Konawe, diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang gadis berinisal SL. Perbuatan itu diduga dilakukan, Jumat 13 Agustus 2021.
Kapolsek Bondoala, IPTU Kadek Sujayana saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan pengakuan korban, kata Kadek, peristiwa itu terjadi saat korban sedang tidur di salah satu kamar hotel.
“Pintu kamar ditutup tapi lupa di kunci, pelaku ini tiba-tiba masuk dalam kamar,” ucap Kadek menerangkan pengakuan korban, Senin 23 Agustus 2021.
Melihat gadis yang sedang tertidur pulas, lanjut Kadek, pelaku mengambil kesempatan dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban.
Sontak, korban terbangun dan melakukan perlawanan kepada pelaku. SL akhirnya bisa melarikan diri dan mengadukan AY di kantor kepolisian setempat.
Usai menerima aduan itu, Polsek Bondoala langsung memangil terduga pelaku AY dan dua orang saksi lainnya yang ditunjuk oleh korban. Kendati demikian, pihaknya sedang melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Masih dalam pemeriksaan, gelar perkaranya rencananya hari ini,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







