JAKARTA, tirtamedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan bahwa, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, tetap akan digelar pada tahun 2024 mendatang.
Menurut Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, wacana pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 diundur ke tahun 2027, itu terjadi pada Juni 2020 lalu. Pada saat itu tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
“Sudah diklarifikasi oleh Pak Ilham Saputra, yang saat itu masih menjabat sebagai komisioner KPU RI. Disampaikan sesuai UU Pemilu dan Pemilihan tetap dilaksanakan di tahun 2024,” kata I Dewa Kade melalui keterangannya, Selasa, 17 Agustus 2021.
Ia melanjutkan, KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, seperti yang tertuang dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa, Pemilu dan Pilkada Serentak nasional, akan diselenggarakan pada tahun 2024.
“Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU. Dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah,” sambungnya.
KPU selaku penyelenggara hanya fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai UU yang berlaku. Atau sebatas hanya memberikan masukan dan pengalaman selama menjalankan Pemilu dan Pilkada kepada Kemendagri, selaku perwakilan pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.
“Hasil koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024,” tutupnya.
Penulis : Iman