JAKARTA, Tirtamedia.id – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi lembaga negara yang paling tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setelah ditutup pada 31 Maret 2023 lalu
KPK mengungkap, dari 10 DPRD Provinsi yang melaporkan LHKPN lembaga legislatif Sultra berada pada posisi pertama ketidakpatuhan menyampaikan LHKPN.
Dari 45 anggota DPRD Sultra itu, tercatat yang melaporkan LHKPN hanya mencapai 42,22 persen atau tidak mencapai setengah dari Anggota DPRD.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat rilis LHKPN lembaga negara pada 14 maret 2023 mengaku ketidakpatuhan lembaga negara itu disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi mereka yang tidak melaporkan lhkpn.
“DPRD yang lebih repot, di tingkat provinsi saja DPRDnya yang Sulawesi Tenggara masih 42 persen. Walaupun mereka disini belum menyampaikan untuk 2022, sebenarnya kalau mau diperiksa tidak masalah”, ujar Pahala saat rilis Pers pada Jumat (14/4/2023).
Pahala menuturkan penyampaian tahunan LHKPN tak perlu menyerahkan surat kuasa, melainkan hanya memperbarui data di aplikasi.
“Makanya kita bingung, apa ini susahnya, tidak ada yang perlu di upload, data pendukung tidak ada, dikasih email sudah terverifikasi, surat kuasa hanya sekali,” ungkapnya, Jumat (14/4/2023).
Ketidakpatuhan pejabat negara melaporkan LHKPN, KPK berencana akan memberikan sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan.
Untuk mekanisme pemberian sanksi tersebut KPK telah menyusun peraturan baru untuk mengubah peraturan KPK tahun 2020.(Red)







