KENDARI, tirtamedia.id – Alat bukti surat sengketa tanah di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, yang telah diveriifikasi majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) disebar luaskan.
Penyebar luasan alat bukti surat untuk kebutuhan persidangan ini diketahui setelah adanya pemberitaan di media yang diduga dilakukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I dan II.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Jumadan Latuhani, S.H, penyebar luasan alat bukti sidang melanggar aturan.
“Alat bukti yang sudah diverifikasi majelis hakim tidak boleh disebar luaskan,” tegas La Juma, sapaan akrab Jumadan Latuhani, S.H.
La Juma, mengungkapkan bahwa ketentuan di situs pengadilan bahwa alat bukti sidang; pertama, dilarang untuk menggandakan atau membagikan bukti bukti surat kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Kedua, penyalahgunaan atas ketentuan tersebut dapat dituntut sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
Ketiga, pengadilan tidak bertanggung jawab atas tersebarnya bukti surat selain untuk kepentingan persidangan.
“Kami dari kuasa hukum penggugat sangat keberatan atas bukti kami yang disebar, olehnya itu kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan kuasa hukum tergugat I dan II,” tambah La Juma.
La Juma, juga membeberkan bahwa alat bukti fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) milik penggugat merupakan fotokopi dari aslinya.
“Fotokopi itu untuk kebutuhan sidang, dan difotokopi dari aslinya. Fotokopi SKT tersebut juga ada pembandingnya saat persidangan dan sudah diperiksa termasuk kuasa hukum tergugat,” bebernya.
Selain itu, La Juma juga menyebut pernyataan kuasa hukum tergugat yang menuduh putusan hakim berdasarkan hubungan emosional adalah pernyataan sesat.
“Majelis memutuskan berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan fakta emosional,” tegasnya.
Sebab kata La Juma, berdasarkan hasil persidangan dan hasil pemeriksaan setempat, tergugat I dan II tidak dapat membuktikan asal usul tanah kepemilikannya, bahwa objek tanah sengketa adalah miliknya.
“Akan tetapi penggugatlah yang bisa membuktikan bahwa objek tanah sengketa adalah hak miliknya, dan kami meyakini putusan majelis hakim sudah tepat dan benar mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan,” kata La Juma.
Olehnya itu La Juma menyarankan, jika pihak tergugat tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Andoolo, agar melakukan upaya hukum banding, bukan membuat pernyataan sesat atau takhayul.
Redaksi







