• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Wednesday, October 29, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Alat Bukti Sidang Sengketa Tanah Ulusawa Laonti Disebar, Kuasa Hukum Penggugat akan Tempuh Jalur Hukum

July 30, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuasa Hukum Penggungat,Jumadan Latuhani, S.H. (Foto: Istimewa)

Kuasa Hukum Penggungat,Jumadan Latuhani, S.H. (Foto: Istimewa)

271
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Alat bukti surat sengketa tanah di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, yang telah diveriifikasi majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) disebar luaskan.

Penyebar luasan alat bukti surat untuk kebutuhan persidangan ini diketahui setelah adanya pemberitaan di media yang diduga dilakukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I dan II.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Jumadan Latuhani, S.H, penyebar luasan alat bukti sidang melanggar aturan.

Baca Juga

Korupsi Tambang Nikel, Kantor Inspektur Tambang Digeledah Penyidik Kejati Sultra

Pesan Menpora di Upacara Sumpah Pemuda di Butur: Perkuat Semangat Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

Tahanan Tewas di Rutan BNNP Sultra Murni Gantung Diri, Polda Sultra Hentikan Penyelidikan

“Alat bukti yang sudah diverifikasi majelis hakim tidak boleh disebar luaskan,” tegas La Juma, sapaan akrab Jumadan Latuhani, S.H.

La Juma, mengungkapkan bahwa ketentuan di situs pengadilan bahwa alat bukti sidang; pertama, dilarang untuk menggandakan atau membagikan bukti bukti surat kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Kedua, penyalahgunaan atas ketentuan tersebut dapat dituntut sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Ketiga, pengadilan tidak bertanggung jawab atas tersebarnya bukti surat selain untuk kepentingan persidangan.

“Kami dari kuasa hukum penggugat sangat keberatan atas bukti kami yang disebar, olehnya itu kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan kuasa hukum tergugat I dan II,” tambah La Juma.

La Juma, juga membeberkan bahwa alat bukti fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) milik penggugat merupakan fotokopi dari aslinya.

“Fotokopi itu untuk kebutuhan sidang, dan difotokopi dari aslinya. Fotokopi SKT tersebut juga ada pembandingnya saat persidangan dan sudah diperiksa termasuk kuasa hukum tergugat,” bebernya.

Selain itu, La Juma juga menyebut pernyataan kuasa hukum tergugat yang menuduh putusan hakim berdasarkan hubungan emosional adalah pernyataan sesat.

“Majelis memutuskan berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan fakta emosional,” tegasnya.

Sebab kata La Juma, berdasarkan hasil persidangan dan hasil pemeriksaan setempat, tergugat I dan II tidak dapat membuktikan asal usul tanah kepemilikannya, bahwa objek tanah sengketa adalah miliknya.

“Akan tetapi penggugatlah yang bisa membuktikan bahwa objek tanah sengketa adalah hak miliknya, dan kami meyakini putusan majelis hakim sudah tepat dan benar mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan,” kata La Juma.

Olehnya itu La Juma menyarankan, jika pihak tergugat tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Andoolo, agar melakukan upaya hukum banding, bukan membuat pernyataan sesat atau takhayul.

Redaksi

Tags: Alat BuktiJumadan LatuhaniKonawe SelatanKuasa hukumLaontiPengadilan Negeri AndooloPenggugatSengketa TanahUlusawa

Berita Terkait

Tim Penyidik Kejati Sultra geledah Kantor Inspektur Tambang dan rumah tersangka kasus korupsi Tambang Nikel, Selasa (28/10/2025). (Foto: Istimewa)

Korupsi Tambang Nikel, Kantor Inspektur Tambang Digeledah Penyidik Kejati Sultra

October 29, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Kantor Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara (Sultra) digeledah Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa...

Pemerintah Kabupaten Buton Utara, gelar upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Pelataran Islamic Center Taman Minaminanga, Kecamatan Kulisusu, Selasa (28/10/2025). (Foto: Istimewa)

Pesan Menpora di Upacara Sumpah Pemuda di Butur: Perkuat Semangat Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

October 28, 2025
0

BUTON UTARA, tirtamedia.id - Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda digelar Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), di pelataran...

Tahanan Tewas di Rutan BNNP Sultra Murni Gantung Diri, Polda Sultra Hentikan Penyelidikan, Senin (27/10/2025). (Foto: Istimewa)

Tahanan Tewas di Rutan BNNP Sultra Murni Gantung Diri, Polda Sultra Hentikan Penyelidikan

October 28, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Tahanan tewas di Rutan BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra), bukan akibat tindak pidana, tapi murni gantung diri. Hal...

Wakil Ketua TP-PKK Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ruskiana Rahman, buka kegiatan sosialisasi penanganan dan Pengelolaan Sampah melalui peningkatan PHBS, serta peran PKK mencegah stunting di Rujab Bupati, Jumat (24/10/2025). (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua PKK Butur Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pencegahan Stunting

October 24, 2025
0

BUTON UTARA, tirtamedia.id - Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruskiana Rahman,...

Load More

BERITA LAINNYA

Gegara Sertifikat Tanah, Seorang Pria di Muna Tega Tikam Ibu Mertua

Gegara Sertifikat Tanah, Seorang Pria di Muna Tega Tikam Ibu Mertua

November 20, 2021
Remaja Pelaku Prostitusi Online di Kota Kendari Diringkus Buser 77 Polresta Kendari

Remaja Pelaku Prostitusi Online di Kota Kendari Diringkus Buser 77 Polresta Kendari

June 25, 2023
Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Bawaslu Sultra, Bahari. (Foto: Istimewa)

Temuan Bawaslu Sultra dalam Pengawasan PDPB KPU di 17 Kabupaten Kota

September 30, 2025

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Korupsi Tambang Nikel, Kantor Inspektur Tambang Digeledah Penyidik Kejati Sultra
  • Pesan Menpora di Upacara Sumpah Pemuda di Butur: Perkuat Semangat Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist