KENDARI, tirtamedia.id – Hendak tawuran menggunakan senjata tajam (Sajam), Lima remaja di Kota Kendari masing-masing berinisial DW (16), JS (15), AR (17), FA (16) dan IN (16) diringkus aparat kepolisian.
Penangkapan tersebut dilakukan saat tim Patroli Polresta Kendari di Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Minggu (04/02/2024) dini hari.
Selain menangkap 5 pelaku tawuran, tim patroli juga mengamankan sejumlah senjata tajam berupa 2 jenis golok sisir, 1 celurit, 1 bilah parang dan 5 mata busur beserta indukannya.
Diduga, senjata tajam tersebut dijadikan para pelaku sebagai alat untuk melakukan aksi atau tindak kejahatan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana sajam yang terjadi pada Minggu dinihari,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
ke 5 remaja yang masih berstatus pelajar tersebut kini ditahan di Mako Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DW, JS, AR, FA dan IN dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.
Reporter : Husni Mubarak.







