KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang tersangka, atas kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara ilegal yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Marolop Pandingan mengatakan, tiga orang tersangka yakni tersangka Andi Zaenuddin tenaga honorer di UHO, tersangka Sulman mantan Lurah Toronipa saat ini menjabat Sekertaris Camat Soripia dan tersangka Milwan seorang Kepala Sekolah Negeri di Kendari, ditetapkan setelah melalui proses penyidikan.
“Hasil perkembangan penyidikan telah mengarah kepada penetapan status tersangka yang berkaitan dengan kasus korupsi penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum aset tanah milik UHO,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin 17 Januari 2021.
Marolop menjelaskan, pada tahun 2019 Andi Zaenuddin mengklaim pihak UHO telah membuat surat pengembalian tanah seluas kurang lebih 4.896 meter persegi yang dibeli pihak UHO dari orang tuanya senilai Rp 5 juta untuk pembangunan labolatorium pembenihan perikanan. Namun belakangan pihak UHO membantah tidak pernah membuat surat tersebut.
“Pada tahun 2019 saudara Andi Zaenuddin (anak dari almarhum pemilik tanah sebelumnya) menguasai, dan mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Dengan membuat surat keterangan palsu dari Ketua Lembaga Penelitian Universitas Halu Oleo yakni Prof. Usman D.Masikki, dengan Nomor: 277/J29.5/PG/2001 tanggal 23 Januari 2001 yang kemudian Prof Usman membantah telah membuat surat pengembalian,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Lurah Sulman diketahui menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah kepada Andi Zaenudsin dan Milwan diketahui sebagai saksi.
“Manipulasi dokumen yang dilakukan oleh tersangka Andu Zaenuddin juga didukung oleh saudara tersangka Sulman selaku Lurah Toronipa di tahun 2019, dengan menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik dan saudara Milwan yang menjadi saksi membenarkan tanah itu milik Andi Zaenuddin,” lanjutnya.
Sebagian tanah itu, ia menambahkan, menjadi salah satu titik yang terkena proyek pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa. Sehingga Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, melakukan ganti rugi kepada keluarga .
“Dari 4.896 meter persegi, ada 1500 meter persegi terkena Trase pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa dan diganti rugi senilai Rp 127 juta. Sedangkan sisa tanah 3.300 meter persegi dibeli tersangka Milwan senilai Rp 100 juta, maka total yang diterima Andi Zaenuddin adalah Rp 227 juta,” imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, Milwan menjual tanah tersebut kepada seseorang berinisial A (Almarhumah) dan sesuai dengan keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe menerbitkan sertifikat hak milik atas tersebut.
Ketiga tersangka melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 serta perubahannya. Ketiganya dikenakan UU Tipikor UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun,
“Ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka hasil ekspose dari penyidik, karena memang dari pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen surat yang sudah diperoleh dan disita sangat jelas perbuatan ketiga tersangka,” pungkasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan oleh pihak Kejati Sultra.
Penulis : Muhammad Anca







