• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengalihan Aset Tanah UHO

January 17, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengalihan Aset Tanah UHO
147
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang tersangka, atas kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara ilegal yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Marolop Pandingan mengatakan, tiga orang tersangka yakni tersangka Andi Zaenuddin tenaga honorer di UHO, tersangka Sulman mantan Lurah Toronipa saat ini menjabat Sekertaris Camat Soripia dan tersangka Milwan seorang Kepala Sekolah Negeri di Kendari, ditetapkan setelah melalui proses penyidikan.

“Hasil perkembangan penyidikan telah mengarah kepada penetapan status tersangka yang berkaitan dengan kasus korupsi penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum aset tanah milik UHO,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin 17 Januari 2021.

Baca Juga

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Marolop menjelaskan, pada tahun 2019 Andi Zaenuddin mengklaim pihak UHO telah membuat surat pengembalian tanah seluas kurang lebih 4.896 meter persegi yang dibeli pihak UHO dari orang tuanya senilai Rp 5 juta untuk pembangunan labolatorium pembenihan perikanan. Namun belakangan pihak UHO membantah tidak pernah membuat surat tersebut.

“Pada tahun 2019 saudara Andi Zaenuddin (anak dari almarhum pemilik tanah sebelumnya) menguasai, dan mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Dengan membuat surat keterangan palsu dari Ketua Lembaga Penelitian Universitas Halu Oleo yakni Prof. Usman D.Masikki, dengan Nomor: 277/J29.5/PG/2001 tanggal 23 Januari 2001 yang kemudian Prof Usman membantah telah membuat surat pengembalian,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Lurah Sulman diketahui menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah kepada Andi Zaenudsin dan Milwan diketahui sebagai saksi.

“Manipulasi dokumen yang dilakukan oleh tersangka Andu Zaenuddin juga didukung oleh saudara tersangka Sulman selaku Lurah Toronipa di tahun 2019, dengan menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik dan saudara Milwan yang menjadi saksi membenarkan tanah itu milik Andi Zaenuddin,” lanjutnya.

Sebagian tanah itu, ia menambahkan, menjadi salah satu titik yang terkena proyek pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa. Sehingga Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, melakukan ganti rugi kepada keluarga .

“Dari 4.896 meter persegi, ada 1500 meter persegi terkena Trase pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa dan diganti rugi senilai Rp 127 juta. Sedangkan sisa tanah 3.300 meter persegi dibeli tersangka Milwan senilai Rp 100 juta, maka total yang diterima Andi Zaenuddin adalah Rp 227 juta,” imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya, Milwan menjual tanah tersebut kepada seseorang berinisial A (Almarhumah) dan sesuai dengan keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe menerbitkan sertifikat hak milik atas tersebut.

Ketiga tersangka melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 serta perubahannya. Ketiganya dikenakan UU Tipikor UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun,

“Ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka hasil ekspose dari penyidik, karena memang dari pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen surat yang sudah diperoleh dan disita sangat jelas perbuatan ketiga tersangka,” pungkasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan oleh pihak Kejati Sultra.

Penulis : Muhammad Anca

Berita Terkait

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Load More

BERITA LAINNYA

Polda Sultra belum Menetapkan Pelaku Penembakan Nelayan, Kabid Propam: Penyelidikan Masih Berjalan

Polda Sultra belum Menetapkan Pelaku Penembakan Nelayan, Kabid Propam: Penyelidikan Masih Berjalan

November 27, 2023
Naik Sebesar 1,98 Persen, UMK Kota Kendari Jadi Rp2,8 Juta

Naik Sebesar 1,98 Persen, UMK Kota Kendari Jadi Rp2,8 Juta

December 1, 2021
Demokrat Pilih Pasangan Lukman Abunawas dan Laode Ida Bertarung di Pilgub Sultra

Demokrat Pilih Pasangan Lukman Abunawas dan Laode Ida Bertarung di Pilgub Sultra

July 11, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram
  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist