KENDARI, tirtamedia.id – Kurang lebih sebanyak Rp79 miliar uang hasil tindak pidana korupsi di wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Kamis (24/08/2023).
Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan, uang senilai puluhan miliar itu merupakan hasil penyitaan yang dilakukan kepada sejumlah pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tipikor di IUP PT Antam Mandiodo.
Patris mengungkapkan selanjutnya hasil sitaan berupa mata uang berupa rupiah dolar singapura dan dolar amerika itu akan disimpan ke rekening dinas Kejati Sultra sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
“Selanjutnya uang ini akan disimpan di rekening penampungan sementara atau rekening dinas Kejati Sultra sampai akhirnya nanti mempunyai kekuatan hukum tetap dan kita akan eksekusi,” ungkap Kajati.
Patris menyebut saat ini Kejati Sultra masih terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri tersangka lainnya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam.
“Tim penyidik masih terus menelusuri dan mencari aset-aset para tersangka yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi ini dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk diproses sesuai proses hukum,” ujarnya.
Penulis : Husni Mubarak.







