KENDARI, Tirtamedia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari menangkap seorang pria bernama Irfan Edo (24), lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diamankan di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (21/11/2021).
Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat sekitar.
“Setelah mendapat informasi itu, tim langsung turun ke lokasi dan memantau pelaku,” ujarnya, Senin (29/11/2021).
Ridwan menambahkan, setelah mengintai dan berhasil membuntuti pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Kami menemukan barang bukti berupa 74 paket sabu dengan berat 89,84 gram yang disimpan di dalam kotak warna hitam,” bebernya.
Beberapa paket sabu tersebut, lanjutnya, rencananya akan diedarkan dengan cara ditempel di sekitar kawasan Kendari Permai. Sementara, 21 paket sabu dan 7 paket sabu lainnya, telah disebar di Kelurahan Kadia.
Selanjutnya, sambungnya, tim membawa pelaku di Mako Polres Kendari dan melakukan interogasi. Dari hasil interogasi itu, pelaku mengaku menerima barang tersebut dari salah seorang narapidana (Napi) di Lapas Kendari.
“Tersangka mengaku sudah 2 kali menerima paket sabu, dari lelaki yang dia panggil Om Boss yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama,” pungkasnya.
Pelaku juga mengaku menerima untung sekitar Rp100 ribu dari setiap gramnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







