KENDARI, tirtamedia – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membantu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam menangkap Abdul Rahim Coni, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, menjelaskan Abdul Rahim Coni dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022.
Pelaku terbukti melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana karena menjual tanah tanpa sertifikat, yang diketahui merupakan hak orang lain. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, terpidana sempat terdeteksi di Morowali, Sulawesi Tengah, kemudian berpindah ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Konawe Selatan.
“Setelah penangkapan, terpidana akan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan, untuk dieksekusi,” kata Dody.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar para buronan hukum.(*)







