KENDARI, tirtamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari di Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan periode 2024. Kamis (06/06/2024) pagi.
Barang bukti (BB) berupa 1.6 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu, puluhan senjata tajam dan puluhan ponsel elektronik tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin inkubator dan dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kepala Kejari Kota Kendari, Ronal H. Bakara menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan triwulan kedua 2024 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dari 1.6 kilogram narkotika diantaranya yaitu sembilan ratus gram ganja selebihnya itu sabu-sabu, terhadap empat puluh dua berkas perkara,” ungkapnya.
Ronal menambahkan, untuk barang bukti lainnya berupa puluhan senjata tajam dan ponsel elektronik serta pakaian hasil pengungkapan dari empat belas perkara.
“Tindak pidana oharda atau orang dan harta benda itu sekitar empat belas perkara, jadi barang buktinya ada senjata tajam ada handphone ada pakaian dan juga ada obat-obatan,” ujarnya.
Diketahui pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Kota Kendari tersebut dihadiri pihak kepolisian Polresta Kendari dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari.
Penulis : Husni Mubarak.







