KENDARI, Tirtamedia.id – Dua pemuda beinisial T (19) dan HP (19), diringkus polisi di Jembatan Teluk Kendari, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 22.30 WITA
Keduanya, diamankan tim Buser 77 Satreskrim bersama tim Intelkam Polresta Kendari lantaran kedapatan masing-masing membawa senjata tajam (Sajam).
“Awalnya Tim Buser 77 Satreskrim dan Tim Intelkam Polresta Kendari melakukan penyelidikan pelaku penganiayaan (busur) yang akhir-akhir ini marak di Kota Kendari”, ujar Kapolresta Kendari, AKBP Muh. Eka Fathurahman.
Kedua pemuda tersebut diamankan saat polisi tengah melakukan patroli malam di Jembatan Teluk Kendari, saat diperiksa polisi menemukan sajam jenis badik yang diselipkan di pinggang keduanya.
“Selanjutnya, mereka dibawa ke Satreskrim Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kedua pemuda tersebut pun diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







