KONSEL, tirtamedia.id – Kuasa hukum Supriyani yang dipimpin Andri Darmawan menghadirkan ahli forensik dari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. Kamis, (7/11/2024).
Ahli forensik yang dihadirkan yakni Dr. Raja Al-Fath, dokter forensik RS Bhayangkara Kendari. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan tentang luka yang dialami oleh korban berinisial MCD di bagian paha.
Dr. Raja Al-Fath menjelaskan luka pada siswa SD tersebut bukan disebabkan oleh sapu yang diduga digunakan oleh Supriyani memukul korban.
“Luka ini bukan luka memar, melainkan luka melepuh atau seperti luka bakar, dan ada juga luka lecet yang tampak seperti akibat gesekan dengan permukaan kasar,” jelas Dr Raja dalam persidangan.
Dr. Raja Al-Fath menambahkan bahwa luka akibat benda tumpul bisa berbeda tergantung apakah benda tersebut bersentuhan langsung dengan kulit atau terhalang oleh kain. Jika benda tumpul seperti ujung sapu ijuk mengenai kulit tanpa halangan, luka bisa berupa memar, lecet, atau robek.
Dia menambahkan jika ada lapisan kain yang melindungi kulit, kemungkinan luka akan menyebabkan kerusakan pada kain, bukan langsung pada kulit.
“Benda tumpul yang langsung mengenai kulit dapat menyebabkan luka robek, lecet, atau memar. Tetapi jika ada pelindung kain, mungkin akan terjadi kerusakan pada kain tersebut,” katanya.
Rencanannya PN Andoolo Konawe Selatan kembali akan menggelar sidang pada Senin 11 November mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (*)







