Kendari, tirtamedia.id – Kasus perusakan lahan di Desa Lawisata Laonti Kabupaten Konawe Selatan yang dilaporkan Sunaya di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak November 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Lambannya penanganan perkara ini membuat kinerja Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra dipertanyakan.
Laporan tersebut terkait dugaan perusakan dan penyerobotan lahan milik Sunaya yang berada di Jalan Poros Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/B/440/XI/2025/SPKT Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 6 November 2025.
Dalam laporan itu, Sunaya melaporkan Direktur Utama CV Nusantara Daya Jaya, Direktur Utama PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), serta Kepala Desa Lawisata.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/440/XI/2025/SPKT Polda Sulawesi Tenggara, disebutkan bahwa para terlapor diduga melakukan perusakan, penyerobotan, serta pencurian ore nikel dari lahan milik Sunaya.
Lahan milik Sunaya di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, putusan Mahkamah Agung nomor 3490 K/Pdt/2025.
Meski laporan telah berjalan beberapa bulan, hingga kini kasus perusakan lahan di Konawe Selatan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat penyelidikan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Indra Asrianto, dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/3/2026) pukul 14.08 Wita, tidak memberikan respons atau tidak memberikan jawaban.
Ketidakjelasan penanganan perkara ini mendapat sorotan dari Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara, Muh Andriansyah Husen.
Ia mendesak Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut karena status kepemilikan lahan yang dilaporkan telah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tidak ada alasan polisi tidak melakukan proses hukum kasus ini, sebab kepemilikan tanah tersebut atas nama Sunaya sebagai pelapor sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Andriansyah, Senin (16/3/2026).
Andriansyah menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus perusakan lahan ini hingga proses hukum berjalan tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Menurutnya, penegakan hukum yang transparan penting untuk memastikan keadilan bagi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
LINK Sultra berharap Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra segera mempercepat proses penyelidikan sehingga kasus tersebut dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi Sunaya.
Redaksi







