• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Saturday, June 6, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Jurnalis Perempuan di Yogyakarta Dilecehkan Suporter Sepak Bola, AJI Beri Kecaman

July 13, 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
141
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan AJI Surakarta mengecam pelecehan seksual seorang suporter sepak bola, terhadap jurnalis perempuan Liputan6.com yang menjalankan tugas liputan.

Jurnalis yang sehari-hari bertugas di Solo, Jawa Tengah (Jateng), mengalami serangan seksual saat menjalankan tugas meliput pertandingan PSS Sleman menghadapi Borneo FC pada Kamis, (7/72022) sekitar pukul 20.30 WIBA di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta.

Korban menyatakan kejadian itu berlangsung, ketika ia hendak masuk ke tribun stadion yang saat itu nyaris penuh. Ketika korban berupaya masuk tribun, pelecehan itu terjadi. Pelaku memegang dada korban secara cepat.

Baca Juga

Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

Dalam keadaan panik, korban berpikir bahwa kejadian itu tak disengaja. Setelah itu, korban dan pelaku sempat bertatap muka.

“Dia cuma liatin mukaku sambil tangannya gerak-gerak. Kejadiannya cepat banget,” kata korban seperti dalam keterangan tertulis yang AJI Yogyakarta terima.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung menuju tribun stadion. Ia sempat membuka laptop, menyaksikan pertandingan sembari berupaya menenangkan diri. Namun, korban masih merasa panik.

“Aku mendekat ke wartawan Goal dan Jenius. Lalu cerita kepada mereka sambil gemetaran karena baru saja dapat pelecehan,” ujarnya.

Mendengar hal itu, rekan -rekan sesama jurnalis di lokasi mencoba menenangkan korban dan memberi saran kepadanya, agar segera melapor kepada panitia pelaksana dan mengawasi pelaku dari jauh untuk memastikan wajah pelaku.

Setelah mendapat laporan korban, petugas penjaga stadion pintu segera memastikan wajah pelaku dengan bertanya kepada korban.

Ketika babak kedua pertandingan berlangsung, korban didampingi manajemen PSS Sleman dan kawan sesama jurnalis menuju ruang media agar lebih tenang. Usai pertandingan, pelaku dibawa ke ruangan.

“Ada polisi, manajemen, teman-teman media, dan aku,” kata korban.

Semula pelaku tidak mengaku namun, setelah didesak barulah pelaku berkata bahwa dia mengonsumsi minuman beralkohol. Ditemukan juga obat penenang dari pelaku.

Pelaku kemudian membuat pernyataan maaf kepada korban. Pernyataan itu disertai tanda tangan pelaku, korban, dan dua orang saksi. Surat pernyataan itu disampaikan di depan anggota Kepolisian Polsek Depok Timur, Sleman.

Namun, menurut korban, usai kejadian malam itu pelaku justru menggiring opini bersama kawan-kawannya dengan cara mengirim pesan langsung ke akun sosial media saudara korban. Kini korban khawatir pelaku berlindung di balik nama besar kelompok suporternya.

“Saya beberapa hari seperti ketakutan setiap mau ke stadion atau berhadapan dengan orang banyak,” kata korban.

AJI Yogyakarta dan AJI Solo, organisasi profesi jurnalis yang fokus pada kebebasan pers menentang berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers,” ujar Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani dan Ketua AJI Surakarta, Cahyadi Kurniawan.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketentuan sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada pada bab VII yang mengatur ketentuan pidana. Pasal 18 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Selain itu, kami berpandangan perbuatan pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Shinta dan Cahyadi.

Mereka juga meminta kepada seluruh pihak, untuk bahu membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis.

Serta seluruh penyelenggara acara-acara olahraga juga agar lebih waspada terhadap serangan atau pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. Dan perlu membuat aturan dan peringatan tegas yang menyatakan tak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun oleh suporter bola atau siapapun di lokasi acara.

Tak hanya itu, AJI Yogya dan AJI Surakarta juga meminta kantor redaksi jurnalis tersebut untuk memberikan dukungan penuh terhadap jurnalis tersebut.

“Perusahaan media massa seharusnya
membuat standar perlindungan untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan yang lebih rentan. Perusahaan media bertanggung jawab atas keselamatan pekerja medianya, termasuk mendampingi jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan,” pungkasnya.

Pada Jumat (8/7/2022) Pemimpin redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati juga mengatakan, bahwa di luar soal redaksi Liputan6.com dalam menjamin keselamatan dan keamanan tim saat bertugas, Liputan6.com juga berkomitmen mengawal isu pelecehan seksual.

“Kami berharap semua pihak bisa melindungi jurnalis perempuan atau perempuan umumnya dari aksi pelecehan seksual atau seksisme di mana pun berada. Kami berharap ini adalah kasus pelecehan yang terakhir bagi para jurnalis dan bagi siapapun. Liputan6.com akan senantiasa melindungi segenap karyawannya dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik,” ujar Irna seperti dikutip dari Liputan6.com.

Public Relations PSS Sleman, James Purba, sebagaimana dikutip dari Bola.com, membenarkan kejadian itu. James yang juga mendampingi korban hingga ke Polsek Depok Timur menyesalkan sekaligus mengecam peristiwa yang menimpa jurnalis liputan6.com itu.

Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa

Berita Terkait

Personel Satlantas Polresta Kendari Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga, Kamis (4/6/2026). (Foto: Istimewa)

Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga

June 5, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Aktivitas truk proyek perumahan di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)...

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

June 4, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Serangan doxing terhadap jurnalis kendarihariini.com, Fadli Aksar, setelah memberitakan dugaan KDRT Wali Kota Kendari resmi dilaporkan ke...

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah, Rabu (3/6/2026).

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

June 3, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Jelang libur sekolah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama KSOP Kendari, pastikan semua kapal laut memenuhi standar pelayaran. Pemeriksaan...

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan, Selasa (2/6/2026). (Foto: Istimewa)

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Narapidana Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Afrisal (26), ditemukan tewas di kamar tahanan pada Selasa...

Load More

BERITA LAINNYA

Gerak Cepat Polres Konsel, 3 Pelaku Pencurian Besi Milik PLTU PT DSSP Diringkus

Gerak Cepat Polres Konsel, 3 Pelaku Pencurian Besi Milik PLTU PT DSSP Diringkus

November 24, 2022
Meriahkan MNEK 2023 Sejumlah Delegasi Negara Sahabat Mulai Tiba di Kota Makassar

Meriahkan MNEK 2023 Sejumlah Delegasi Negara Sahabat Mulai Tiba di Kota Makassar

June 3, 2023
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, serahkan surat Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Timur, kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka, disaksikan Ketua DPRD Kolaka Timur Hj Jumhani di ruang kerja Gubernur, Selasa (12/8/2025). (Foto: Istimewa)

Wakil Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka Ditunjuk Menjadi Plt Bupati

August 12, 2025

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tertibkan Truk Proyek Perumahan yang Resahkan Warga Jalan KS Tubun Baruga
  • Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist