KENDARI, tirtamedia.id – Wakil Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Yosep Sahaka, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Penunjukan Plt ini, setelah Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat penugasan Plt Bupati Kolaka Timur dengan Nomor: 800.1.3.3/7456, tanggal 11 Agustus 2025 diserahkan oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, kepada Yosep Sahaka di ruang kerja Gubernur, Selasa (12/8/2025).
Penyerahan surat tugas ini disaksikan oleh Ketua DPRD Kolaka Timur Hj. Jumhani dan Penjabat Sekda Kolaka Timur La Fala.
Pada kesempatan ini, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyampaikan sejumlah arahan terkait tugas, wewenang, dan larangan bagi seorang Pelaksana Tugas Bupati, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa Plt Bupati, bertugas untuk memastikan stabilitas pemerintah dan pelayanan publik di Kolaka Timur tidak terganggu.
“Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga. Jangan grasa-grusu dalam mengambil kebijakan. Semua harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Gubernur.
Wakil Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut. Ia menegaskan akan bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat, dengan tetap mengacu pada arahan dan pembinaan dari pemerintah provinsi.
“Saya akan menjalankan amanah ini dengan baik, tentunya dengan pendampingan dari Bapak Gubernur,” ujarnya.
Penunjukan Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati, untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di daerah. Harapannya, dapat mencegah terjadinya stagnasi kebijakan dan gangguan pelayanan publik.
Redaksi







