WAKATOBI, Tirtamedia.id – Sengketa tanah dan tumpang tindih pemanfaatan lahan di sejumlah daerah masih saja terjadi dan harus segera diselesaikan.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) SUMMIT 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/6/2022).
Jokowi mengatakan sejak 2015, dirinya telah memerintahkan ke pemerintah daerah segera menuntaskan kasus sengketa tanah yang melibatkan masyarakat.
“Sudah sejak 2015 saya selalu menyampaikan, berkali-kali saya perintahkan dan saya tegaskan kembali betapa pentingnya yang namanya sertifikat,” kata Presiden Jokowi membuka sambutannya.
Menurut Presiden Jokowi, setiap berkunjung ke daerah, selalu ditemukan persoalan sengketa tanah. Presiden Jokowi mengingatkan, masalah sengketa tanah ini juga bisa menimbulkan kekhawatiran pada investasi.
Jokowi menambahkan dari 2015 harusnya 126 rakyat Indonesia sudah memiliki sertifikat namun hingga saat ini baru sekitar 46 juta yang memiliki sertifikat sehingga masyarakat hanya menempati lahan tetapi tidak memiliki hak hukum.
“Hati-hati, dari 126 juta yang harusnya pegang sertifikat 2015, itu baru 46 juta, baru 46 juta. Artinya 80 juta penduduk kita menempati lahan tetapi tidak memiliki hak hukum atas tanah yang namanya sertifikat,” ujarnya.
Pemerintah telah menerbitkan ribuan hektar Hak Guna Bangunan (HGB) namun untuk masyarakat kecil hak hukum atas tanah masyarakat belum juga diselesaikan.
“Dan yang lebih menjengkelkan lagi, justru yang gede-gede kita berikan, ini yang saya ulang-ulang. HGB 10 ribu hektare nih, HGB 2 ribu hektare nih, HGB 30 ribu hektare ini kita berikan, tapi begitu yang kecil-kecil 200 meter persegi saja, entah itu hak milik, HGB tidak bisa kita selesaikan,” ungkap Presiden Jokowi.







