JAKARTA, tirtamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa malam 21 September 2021.
Kedua tersangka adalah Bupati Koltim, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim, Anzarullah. Mereka resmi mengenakan rompi oranye saat KPK melakukan konferensi pers penetapan tersangka yang dipimpin Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
“Pada Selasa tanggal 21 September 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh AZR (Anzarullah),” kata Nurul Ghufron, Rabu malam 22 September 2021.
Setelah mendapat laporan, tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta. Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh KPK, Anzarullah sempat menghubungi ajudan bupati untuk meminta waktu bertemu di rumah dinas bupati.
“Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Andi Merya Nur di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp225 juta untuk diserahkan langsung kepada AMN. Namun oleh karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan, sehingga AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari,” papar Nurul Ghufron.
Usai meninggalkan rumah dinas bupati, tim KPK langsung melakukan penangkapan terhadap Anzarullah, Andi Merya Nur dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp225 juta dan langsung digiring menuju Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam proses pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka tersebut.
Dalam konstruksi perkara tersebut, lanjut Nurul Ghufron, diduga telah terjadi pada Maret sampai dengan Agustus 2021. Saat itu, Bupati dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
“Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar,” ungkapnya.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya Nur agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB, nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Sedangkan, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
“Andi Merya Nur selanjutnya menyutujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi Merya Nur sebesar 30%,” sambungnya.
Selanjutnya, Andi Merya Nur memerintahkan Anzarullah berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE, sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/atau grup dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek dimaksud.
Sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut. Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari.
Atas perbuatannya tersebut, Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Andi Merya Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk proses penyidikan, penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 hingga 11 Oktober 2021. Andi Merya Nur sendiri ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“KPK selalu mengingatkan para penyelenggara negara untuk berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat. Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai sistem pencegahan, agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih dan tidak disusupi oleh keinginan pejabat mendapatkan “upeti” di luar pendapatannya sebagai penyelenggara negara,” tutupnya.
Penulis : Iman







