KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial HS (48) tega mencabuli anak kandungnya sendiri inisial NR (10). Pelaku melakukan aksi bejat tersebut, saat istrinya sedang sibuk bekerja di luar rumah.
Aksi pria asal Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap, setelah siswi kelas 5 SD ini menceritakan peristiwa yang ia alami kepada ibunya.
Tidak terima dengan perlakuan suaminya, istri pelaku langsung melaporkan HS di Polsek Kemaraya pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 01.00 WITA.
Saat itu juga, pihak Polsek Kemaraya langsung mendatangi kediaman pelaku, namun HS telah melarikan diri.
Polisi berusaha melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus HS di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sekitar pukul 05.00 WITA. Selanjutnya, pelaku HS langsung digiring ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggauli anak kandungnya sendiri sebanyak 5 kali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (8/9).
Saat beraksi, di dalam rumah hanya ada pelaku dan anak kandungnya tersebut. Sedangkan, ibu korban sedang sibuk bekerja.
“Setiap hari jam 16.00 WITA – 20.00 WITA, ibu dari korban atau istri dari tersangka menjual di By Pass, dekat Barcode,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan mendekam dalam penjara. Akibat perbuatannya, HS dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







