• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Sunday, October 26, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Istri Sibuk Kerja, Suami di Kendari Tega Cabuli Anak Kandung

September 9, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
146
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial HS (48) tega mencabuli anak kandungnya sendiri inisial NR (10). Pelaku melakukan aksi bejat tersebut, saat istrinya sedang sibuk bekerja di luar rumah.

Aksi pria asal Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap, setelah siswi kelas 5 SD ini menceritakan peristiwa yang ia alami kepada ibunya.

Tidak terima dengan perlakuan suaminya, istri pelaku langsung melaporkan HS di Polsek Kemaraya pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 01.00 WITA.

Baca Juga

Curi Helm di Parkiran Masjid Raudhatul Jannah Kendari, Seorang Pelajar dan 3 Rekannya Diamankan

Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Bombana, Pelakunya Suami Sendiri

Diplomat Kedubes Perancis Dijambret di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Saat itu juga, pihak Polsek Kemaraya langsung mendatangi kediaman pelaku, namun HS telah melarikan diri.

Polisi berusaha melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus HS di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sekitar pukul 05.00 WITA. Selanjutnya, pelaku HS langsung digiring ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggauli anak kandungnya sendiri sebanyak 5 kali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (8/9).

Saat beraksi, di dalam rumah hanya ada pelaku dan anak kandungnya tersebut. Sedangkan, ibu korban sedang sibuk bekerja.

“Setiap hari jam 16.00 WITA – 20.00 WITA, ibu dari korban atau istri dari tersangka menjual di By Pass, dekat Barcode,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan mendekam dalam penjara. Akibat perbuatannya, HS dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Curi Helm saat Salat Jumat di Masjid Raudhatul Jannah Kendari, Seorang Pelajar dan 3 Rekannya Diamankan, Jumat (17/10/2025). (Foto: Istimewa)

Curi Helm di Parkiran Masjid Raudhatul Jannah Kendari, Seorang Pelajar dan 3 Rekannya Diamankan

October 17, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Seorang pelajar ditangkap setelah mencuri helm di parkiran Masjid Raudhatul Jannah, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,...

Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Bombana, Pelakunya Suami Sendiri. (Foto: Istimewa)

Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Bombana, Pelakunya Suami Sendiri

October 5, 2025
0

BOMBANA, tirtamedia.id - Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditemukan tewas bersimbah darah di belakang rumahnya di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara...

Diplomat Kedubes Perancis Dijambret di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa)

Diplomat Kedubes Perancis Dijambret di Kendari, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

October 4, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Diplomat Kedubes Perancis dijambret di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelakunya berjumlah 2 orang sudah ditangkap Tim...

Diduga Aniaya Istrinya, Bos Salah Satu Perusahaan Tambang di Sultra Jadi Tersangka KDRT. (Foto: Ilustrasi)

Diduga Aniaya Istrinya, Bos Salah Satu Perusahaan Tambang di Sultra Jadi Tersangka KDRT

September 29, 2025
0

KENDARI, tirtamedia.id - Diduga aniaya istrinya, bos salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), MF,...

Load More

BERITA LAINNYA

Tingkatkan Kompetensi Wartawan, LKBN Antara Gelar Pelatihan UKW di Kendari

Tingkatkan Kompetensi Wartawan, LKBN Antara Gelar Pelatihan UKW di Kendari

August 8, 2023
Mengaku Ahli Waris Lapangan Golf Sanggoleo, Belasan Warga Datangi Pengadilan Negeri

Mengaku Ahli Waris Lapangan Golf Sanggoleo, Belasan Warga Datangi Pengadilan Negeri

September 29, 2021
Ali Mazi Bakal Panggil Dua Kadis yang Terlibat Cekcok

Ali Mazi Bakal Panggil Dua Kadis yang Terlibat Cekcok

February 9, 2022

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Wakil Ketua PKK Butur Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pencegahan Stunting
  • Ancaman Krisis Pertanian jadi Momentum Dorong Investasi di Pulau Wawonii

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist