• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, April 20, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Istri Sibuk Kerja, Suami di Kendari Tega Cabuli Anak Kandung

September 9, 2022
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
146
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial HS (48) tega mencabuli anak kandungnya sendiri inisial NR (10). Pelaku melakukan aksi bejat tersebut, saat istrinya sedang sibuk bekerja di luar rumah.

Aksi pria asal Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap, setelah siswi kelas 5 SD ini menceritakan peristiwa yang ia alami kepada ibunya.

Tidak terima dengan perlakuan suaminya, istri pelaku langsung melaporkan HS di Polsek Kemaraya pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 01.00 WITA.

Baca Juga

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

Saat itu juga, pihak Polsek Kemaraya langsung mendatangi kediaman pelaku, namun HS telah melarikan diri.

Polisi berusaha melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus HS di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sekitar pukul 05.00 WITA. Selanjutnya, pelaku HS langsung digiring ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggauli anak kandungnya sendiri sebanyak 5 kali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (8/9).

Saat beraksi, di dalam rumah hanya ada pelaku dan anak kandungnya tersebut. Sedangkan, ibu korban sedang sibuk bekerja.

“Setiap hari jam 16.00 WITA – 20.00 WITA, ibu dari korban atau istri dari tersangka menjual di By Pass, dekat Barcode,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan mendekam dalam penjara. Akibat perbuatannya, HS dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus, Rabu (1/4/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

April 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Kos Pondok Widya 3, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua digagalkan personel Satresnarkoba...

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2014 di Wakatobi, dengan tersangka Anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita. (Foto: Dok Istimewa)

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

December 15, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014...

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari, Rabu (10/12/2025). (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

December 11, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Tertangkap mencuri, seorang pria diamuk massa di Perumahan Beringin Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara...

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari, Selasa (9/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari

December 10, 2025
0

Kolaka Timur, tirtamedia.id - Pencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pelaku ditangkap...

Load More

BERITA LAINNYA

Rotasi Jabatan, Kepala Seksi dan Siaga KPP Basarnas Kendari Berganti

Rotasi Jabatan, Kepala Seksi dan Siaga KPP Basarnas Kendari Berganti

November 7, 2023
Kapolresta Kendari Imbau Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada Serentak 2024

Kapolresta Kendari Imbau Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada Serentak 2024

November 28, 2024

Hasil Survei JSN, Lukman Abunawas Raih Popularitas Tertinggi, Kalahkan 11 Nama Bakal Calon Gubernur Sutra

April 3, 2024

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polresta Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Butur Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Lintas Sektor
  • PUPR Buton Utara Atasi Pembangunan Infrastruktur di Tengah Efisiensi Anggaran

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist