• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Saturday, June 13, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Hukuman Penjara Menanti Penyebar Informasi Palsu yang Bahayakan Keamanan Penerbangan

June 15, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo

189
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BAUBAU, Tirtamedia.id – Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menegaskan, bagi warga yang mencoba memberikan informasi palsu dalam penerbangan dan mengancam keselamatan warga akan dipidana selama 1 tahun penjara.

“Berdasarkan amanah UU No. 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437, sudah sangat jelas seseorang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan atau mengancam, bahaya atau keselamatan atau keamanan penerbangan, dipidana satu tahun,” tegas Erwin, Selasa (14/6/2022).

Terkait aksi mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani yang telah membuat gaduh penumpang dan maskapai penerbangan di Bandar Udara Betoambari Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Erwin mengaku bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti.

Baca Juga

Polresta Kendari Sita 127 Tabung Elpiji 3 Kg dan Amankan 2 Orang Terduga Penimbun Elpiji Subsidi

Bocah 12 Tahun Hilang saat Perjalanan ke Kebun di Desa Ulusena Jaya Konsel

Profit DIGI Naik 45,1 Persen di 2025, Arkadia Digital Media Siap Ekspansi Besar

Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) ini mengatakan, pihaknya mendapat informasi itu sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu juga, dia memerintahkan Kapolsek Murhum, IPDA Muhammad Arifuddin dan Kapolsubsektor Bandara Betoambari, AIPDA Muh. Asman untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata penumpang itu (La Ode Arusani) mengaku hanya bercanda,” tambahnya.

Atas kekhilafannya, mantan Bupati Busel mengaku menyesal dan memohon maaf kepada seluruh maskapai Pesawat Wings Air. Permohonan maaf itu juga disampaikan secara tertulis.

Aparat kepolisian juga mediasi kedua belah pihak dan La Ode Arusani berjanji tak akan mengulangi kesalahannya. Sementara itu, pihak maskapai Pesawat Wings Air pun memaafkan dan menganggap masalah itu selesai.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Polresta Kendari Sita 127 Tabung Elpiji 3 Kg dan Amankan 2 Orang Terduga Penimbun Elpiji Subsidi, Jumat (12/6/2026). (Foto: Husni Mubarak)

Polresta Kendari Sita 127 Tabung Elpiji 3 Kg dan Amankan 2 Orang Terduga Penimbun Elpiji Subsidi

June 13, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Polresta Kendari sita 127 tabung elpiji subsidi 3 Kg (kilogram) di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kecamatan Baruga,...

Bocah 12 Tahun Hilang saat Perjalanan ke Kebun di Desa Ulusena Jaya Konsel, Tim Rescue KPP Kendari dikerahkan lakukan pencarian, Sabtu (13/6/2026). (Foto: Istimewa)

Bocah 12 Tahun Hilang saat Perjalanan ke Kebun di Desa Ulusena Jaya Konsel

June 13, 2026
0

Konawe Selatan, tirtamedia.id - Bocah berusia 12 tahun dilaporkan hilang saat perjalanan ke kebun Desa Ulusena Jaya, Kecamatan Kolono, Kabupaten...

Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT Arkadia Digital Media Tbk berpose seusai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan di Hotel Kimaya Slipi, Jakarta, Jumat (12/6/2026). (Foto: Istimewa)

Profit DIGI Naik 45,1 Persen di 2025, Arkadia Digital Media Siap Ekspansi Besar

June 12, 2026
0

Jakarta, tirtamedia.id - PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) kembali menunjukkan ketangguhannya. Di tengah berbagai tantangan industri media, perusahaan ini...

Polresta Kendari Ungkap Pencurian Ban Truk di Gudang Distributor PT Cemerlang Mandiri Abadi, Jumat (12/6/2026). (Foto: Husni Mubarak)

Polresta Kendari Ungkap Pencurian Ban Truk di Gudang Distributor PT Cemerlang Mandiri Abadi

June 12, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap pencurian ban truk di gudang distributor PT Cemerlang Mandiri Abadi. Sebanyak...

Load More

BERITA LAINNYA

Edarkan Sabu, Pria di Kendari Diamankan BNNP

Edarkan Sabu, Pria di Kendari Diamankan BNNP

February 10, 2023
Rumah Ketua Kadin Sultra Digeledah Bareskrim, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Kooperatif, Kamis (23/4/2026). (Foto: Istimewa)

Rumah Ketua Kadin Sultra Digeledah Bareskrim, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Kooperatif

April 24, 2026
Lanal Kendari Perkenalkan Budaya Nasional Lewat Lomba Pakaian Adat di HUT Jalasenastri ke- 77

Lanal Kendari Perkenalkan Budaya Nasional Lewat Lomba Pakaian Adat di HUT Jalasenastri ke- 77

August 24, 2023

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polresta Kendari Sita 127 Tabung Elpiji 3 Kg dan Amankan 2 Orang Terduga Penimbun Elpiji Subsidi
  • Bocah 12 Tahun Hilang saat Perjalanan ke Kebun di Desa Ulusena Jaya Konsel

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist