BAUBAU, Tirtamedia.id – Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menegaskan, bagi warga yang mencoba memberikan informasi palsu dalam penerbangan dan mengancam keselamatan warga akan dipidana selama 1 tahun penjara.
“Berdasarkan amanah UU No. 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437, sudah sangat jelas seseorang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan atau mengancam, bahaya atau keselamatan atau keamanan penerbangan, dipidana satu tahun,” tegas Erwin, Selasa (14/6/2022).
Terkait aksi mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani yang telah membuat gaduh penumpang dan maskapai penerbangan di Bandar Udara Betoambari Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Erwin mengaku bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti.
Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) ini mengatakan, pihaknya mendapat informasi itu sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu juga, dia memerintahkan Kapolsek Murhum, IPDA Muhammad Arifuddin dan Kapolsubsektor Bandara Betoambari, AIPDA Muh. Asman untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata penumpang itu (La Ode Arusani) mengaku hanya bercanda,” tambahnya.
Atas kekhilafannya, mantan Bupati Busel mengaku menyesal dan memohon maaf kepada seluruh maskapai Pesawat Wings Air. Permohonan maaf itu juga disampaikan secara tertulis.
Aparat kepolisian juga mediasi kedua belah pihak dan La Ode Arusani berjanji tak akan mengulangi kesalahannya. Sementara itu, pihak maskapai Pesawat Wings Air pun memaafkan dan menganggap masalah itu selesai.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







