KENDARI, Tirtamedia.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari berinisial AH (41).
Pelaku diamankan di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari dengan barang bukti sebanyak 41 plastik bening berisi sabu seberat 37,54 gram pada kamis (09/02/2023).
Kabag Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono mengungkapkan AH merupakan seorang residivis kasus peredaran gelap narkoba yang juga sebelumnya pernah di amankan polisi.
“Pernah ditahan oleh Polresta Kendari,” kata Didit Jumat (10/02/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku kini kita amankan disel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Husni Mubarak