KENDARI, Tirtamedia.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari mencatat 5.225 warga Kendari harus melakukan vaksinasi ulang, karena vaksinasi dosis kedua telah melewati rentan waktu selama 6 bulan.
Vaksinasi ulang dengan rentan waktu 6 bulan itu, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pemberian vaksinasi Covid-19 sasaran Drop Out (DO).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Rahminingrum mengatakan bagi sasaran vaksinasi yang mengalami drop out, maka vaksinasi primer harus diulang dengan menggunakan vaksinasi Platform yang berbeda dari vaksinasi sebelumnya.
“Khusus Kota Kendari dengan NIK 7471 itu sebanyak 5.225 orang. Tapi bisa saja lebih dari itu, karena Kota Kendari banyak melayani kabupaten kota lain. Artinya masyarakat kabupaten kota lain yang vaksin 1 atau 2 nya di sini itu bisa saja terjadi,” kata Rahminingrum, Rabu (23/03/2022).
Dinkes Kota Kendari menghimbau kepada masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dosis pertama, agar segera melakukan vaksinasi dosis kedua sebelum rentan waktu enam bulan dari suntikan pertama.
“Vaksinasi dosis lengkap dinilai penting untuk membangun kekebalan tubuh terhadap Covid-19, sebab vaksinasi dosis pertama berfungsi untuk memicu respon kekebalan awal sehingga perlu penyuntikan dosis kedua untuk menguatkan respon daya imun tubuh yang telah terbentuk sebelumnya,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak







