KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional, dari berbagai lokasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ratusan liter miras tradisional seperti pongasi, arak dan tuak yang dijual secara ilegal, diamankan polisi selama Operasi Sikat Anoa 2022.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan pada razia yang dilakukan selama dua hari mulai 15-16 November 2022, polisi telah menyita miras tradisional jenis pongasi, arak dan tuak yang dijual secara ilegal.
“Kami menyita sebanyak 240 liter pongasi, 2 jerigen minuman tradisional jenis arak dan 80 liter ballo atau tuak,’’ ujarnya Kamis (17/11/2022).
Lanjutnya, pada Kamis (17/11/2022) di Lorong Ilmiah, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Polresta Kendari kembali mengamankan 4 baskom miras tradisional berjenis pongasi.
“Kami mengamankan 4 baskom besar yang berisikan miras tradisional jenis pongasi,” imbuhnya.
Saat ini Barang Bukti (BB) dan para pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut.
“Para pelaku akan dimintai keterangan lebih lanjut, dan kami beri himbauan,” tambahnya.
Eka mengungkapkan pada Operasi Sikat Anoa 2022, selain melakukan razia miras Polresta Kendari akan melakukan razia lainnya.
“Selain miras, kami akan menyasar terkait adanya prostitusi, narkoba, judi, dan premanisme yang menjadi penyakit bagi masyarakat,” ungkapnya.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







