JAKARTA, tirtamedia.id – Komisi II DPR RI merespon keputusan pemerintah terkait dengan gaji ke- 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022. Keputusan pemerintah membayarkan gaji ke- 13 tanpa tunjangan kinerja (Tukin) harus diterima dengan ikhlas dan disikapi bijaksana oleh ASN.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Dalam keterangan yang diterima, Guspardi menyampaikan kebijakan yang diambil pemerintah dalam melakukan refocusing anggaran berkaitan dengan kebutuhan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi di tahun 2022 mendatang.
Terlebih lagi, pada tahun 2021 ini, pemerintah sudah empat kali melakukan refocusing anggaran. Yang mana, pada refocusing kedua, pemerintah tetap melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada ASN tanpa menyertakan tunjangan kinerja.
“Dari situ, negara menghemat beberapa belas triliun,” kata Guspardi, Senin 6 September 2021.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, dalam beberapa tahun ini keadaan keuangan negara memang dalam keadaan tidak baik-baik saja, akibat kontraksi keuangan negara yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19.
“ASN harus tetap bersyukur pemerintah masih memberikan gaji ke- 13 walaupun tidak disertai tunjangan kinerja. Jadi, kebijakan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Pemerintah memang sedang melakukan refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 yang entah sampai kapan akan berakhir,” ujarnya.
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) ini, para ASN seharusnya bisa mengerti dengan kondisi yang sedang dihadapi saat ini. Kebijakan ini mungkin dirasa berat bagi para ASN selama pandemi ini.
Namun, negara lebih membutuhkan dan dimaksudkan untuk membantu memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK dan program lainnya yang diarahkan guna memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah kontraksi keuangan yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19.
“Di sisi lain, pemerintah tentu memahami kebutuhan para PNS sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya. Namun demikian, jika kondisi negara telah kembali ke keadaan normal dan keuangan negara sudah kembali sehat, maka negara perlu kembali memberikan tunjangan kinerja untuk PNS yang saat ini dipangkas,” tutupnya.
Penulis : Iman







