KENDARI, Tirtamedia.id – Nekat edarkan narkotika jenis sabu, seorang pria inisial ZF (23) ditangkap polisi, pada Minggu (5/6/2022).
ZF diamankan polisi di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat diamankan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kurang lebih 4,46 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan dari hasil introgasi, ZF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari 2 pria yang dia temui yakni RM dan EF.
“Pelaku memperoleh narkotika tersebut di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, masing-masing 1 sachet dari pria berinisial RM dan EF, yang kemudian disatukan untuk diedarkan di Kendari,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).
Selain menemukan narkotika dari ZF, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah pembungkus rokok, dan 1 unit handphone beserta simcardnya.
Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kendari masih mendalami keberadaan RM dan EF.
ZF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







