KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat kurang lebih tiga kilogram pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial GA (26), yang berprofesi sebagai peternak, ditangkap di salah satu jasa ekspedisi di Kota Kendari.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, melalui Kabid Berantas Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari BNNP Sumatera Utara tentang dugaan pengiriman ganja ke Kendari.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Kendari. Setelah melakukan pemantauan selama tiga hari, kami berhasil menangkap tersangka saat mengambil paket tersebut di salah satu ekspedisi di Kota Kendari,” ujar Alam. Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, modus penyelundupan yang digunakan cukup rapi, yakni dengan menyembunyikan ganja di dalam pipa paralon yang kemudian dibungkus kardus dan dilakban agar tidak mencurigakan.
“Kami terus mendalami kasus ini dan masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku yang bertanggung jawab tertangkap,” tegasnya.
Tersangka GA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun.
BNNP Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika sehingga menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(*)







